Rabu, 28 Juli 2010

Penghunian Rumah Tanpa Alas Hak

April 23, 2010 in Penghunian rumah tanpa hak | Leave a comment
Sumber : http://www.freelists.org/post/nasional_list/ppiindia-Penghunian-Rumah-Tanpa-Alas-Hak,1
SEWA-menyewa rumah hunian atau biasa disebut kontrak yang telah berakhir
masanya, sering berakhir dengan ketidakengganan sang penyewa meninggalkannya
tanpa alasan yang jelas. Fenomena ini tidak sekali dua kali terjadi di dalam
kehidupan bermasyarakat. Menyikapi persoalan ini, masyarakat yang pada umumnya
kurang paham dan tidak tahu cara penyelesaiannya kerap bertindak eigenrichting.
Bahkan bila persoalan ini dilaporkan kepada pihak berwajib, sering pihak
berwajib menyatakan masalah ini adalah keperdataan.

Dengan anggapan perkara ini adalah keperdataan, maka penyelesaiannya dapat
dilakukan secara kekeluargaan atau musyawarah di luar hukum. Bila ini tidak
tercapai baru ditempuhlah dengan mengajukan gugatan secara keperdataan
sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang lebih dikenal on recht
matigedaad (perbuatan melawan hukum/PMH) atau gugatan wanprestasi
(ingkarjanji/cidera janji) dengan tuntutan sipenyewa/penghuni agar segera
meninggalkan rumah atau bangunan tersebut tanpa syarat apapun. Gugatan ini juga
dapat disertai permintaan ganti rugi oleh pemilik rumah.

Namun dalam menempuh jalur hukum secara keperdataan ini sampai dengan putusan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) akan
memakan waktu berbulan–bulan bahkan terkadang sampai tahunan (Putusan PN, PT
bahkan MA). Dengan demikian sebagai pemilik Rumah dan tanah yang sah sering
mengalami kedongkolan dalam persoalan waktu tersebut.

Menarik untuk ditelaah lebih lanjut secara pidana bahwa apabila seseorang yang
hak miliknya dikuasai/dihuni/disewa padahal telah habis masa sewanya ternyata
penghuni/penyewa sering enggan dengan berikthikat tidak baik, yaitu tidak mau
segera meninggalkan rumah dan tanah yang disewanya padahal diketahui telah
habis masa sewanya. Hal ini dengan pola pikiran yang kurang bijaksana dari
mereka penyewa, lebih baik menunggu untuk diberikan pesangon atau digugat oleh
pemilik rumah dan tanah tersebut dengan asumsi nantinya akan memakan waktu yang
relatif. Sementara si-penyewa, masih tetap menghuninya ketika perkara tersebut
dalam pemeriksaan di pengadilan.

Permasalahan inilah yang menjadi problema pemilik hak atas tanah dan rumah yang
disewa oleh penyewa yang berikhtikat tidak baik tersebut. Sebagai pemilik tanah
dan rumah yang tidak menguasai secara phisik tanah dan bangunan sangat jelas
mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, sementara akhirnya penghuni
tanpa alas hak tersebut hanya dibebankan segera keluar meninggalkan tanah dan
rumah tersebut. Sehingga menuntut hak secara keperdataan saja dirasa tidak
menguntungkan atau memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman mengatur secara
pidana bagi penghunian tanpa hak atas rumah dan tanah sehingga perkara
penempatan tanpa hak atas Rumah dan tanah dapat diperkarakan secara pidana
demikian halnya sewa menyewa yang telah habis masa sewanya dapat dituntut
secara pidana dengan ancaman hukuman badan (penjara) maupun denda, diatur dalam
pasal 36 ayat 4 sangat jelas memuat sanksi pidana bagi pelakunya selama
maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 20 juta.

Khusus untuk penempatan rumah tanpa hak yang diawali dengan perjanjian sewa
menyewa sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). No 44 tahun
1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan
Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam pasal 10 ayat 2 nya
dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan
penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta
bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai
kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak
kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan.

Mempertimbangkan rasa keadilan dan efektifitas waktu pada kepentingan
pencari keadilan (pemilik hak atas rumah dan tanah yang disewa) dengan
melakukan upaya hukum secara keperdataan akan memakan waktu yang relatif lama
jika dibandingkan dengan mekanisme secara pidana sebagaimana yang telah diatur
oleh UU No. 4 tahun 1992 dan Peraturan Pelaksaannya No. 44 tahun 1994.

Demi kepastian hukum, efektifitas waktu, biaya dan perolehan keadilan
secara hukum terhadap pemilik hak atas rumah dan tanah miliknya yang ditempati
oleh orang lain (penyewa) tanpa alas hak yang sah atau dihuni oleh orang yang
bukan pemiliknya, maka pilihan tepat adalah menggunakan UU No. 4 Tahun 1992 jo
PP No. 44 Tahun 1994. Dengan harapan agar penyewa (pelaku kejahatan) tidak
dapat berbuat semena-mena dan merugikan pemilik hak atas rumah dan tanah,
melindungi masyarakat pada umumnya dan menghukum pelaku kejahatan tersebut
sebagaimana hukum itu dibuat bertujuan untuk ketertiban dalam masyarakat. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar