Senin, 23 Agustus 2010

Contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang menyewakan kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan menyewa kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU

1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .

PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA

PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________



link: http://www.findtoyou.com/document/surat+perjanjian+sewa+menyewa+kendaraan.html

Rabu, 04 Agustus 2010

Investasi Developer ingkar janji

Bisnis & Investasi Developer ingkar janji (Harry Sudadi) (08.08.01 16:18) (114 klik)

Pertanyaan :
Adik saya tergiur membeli sebuah rumah di daerah Tangerang. Pengembang mengiming-imingi calon pembeli dengan sarana plus dan kawasan itu akan menjadi ibukota Tangerang. Ternyata janji pengembang meleset. Fasilitas umum yang dijanjikan banyak yang tidak bangun. Jalan yang rusak parah pun dibiarkan terbengkalai. Kawasan itu sekarang sepi, sehingga keamanan pun terabaikan. Lebih repot lagi, setelah melunasi kreditnya, adik saya tidak dapat mengambil sertifikatnya karena ternyata sertifikat itu telah dijaminkan ke BPPN. Pengembang besar yang telah go public itu ternyata bermasalah. Bagaimana adik saya menagih janji si konsumen? Bagaimana mengurus sertifikat yang "hilang" karena sudah bolak-balik mengurus dipingpong ke sana ke-mari.
Jawaban :
Memang persoalan dunia properti yang anda kemukakan kadangkala terjadi. Lebih baik, anda perlu bicara dahulu (atau malah sudah) dengan manager customer service pengembang itu. Biasanya khan ada di lokasi properti. Bila anda 'mentok', maka upaya yang anda dapat lakukan yang tidak terlalu membebankan (terutama dari segi biaya) adalah melaporkan 'sikap pengembang' itu kepada Asosiasi Properti dan Real Estate yang ada atau Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, beserta bukti-bukti tertulis seperti brosur, pamflet atau dokumen lainnya. Anda harus yakin bahwa anda adalah konsumen, dan karenanya sangat-sangat berhak mendapatkan janji-janji yang telah dikemukakan pengembang. Intinya, konsumen adalah raja.

Mengenai sertipikat, anda harus memastikan bahwa kredit yang anda terima adalah melalui transaksi pembiayaan kepada konsumen bukan kepada pengembang. Artinya, sewaktu anda melakukan transaksi jual beli rumah (dan tanah) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jual beli tersebut dilaksanakan secara tunai. Anda telah menjadi pemilik sepenuhnya dan anda tidak berhutang kepada pengembang. Di saat yang sama, anda juga menandatangani perjanjian kredit kepada bank, karena anda perlu uang untuk melunasi melunasi pembelian yang mana uang tersebut anda pinjam dari bank itu.

Singkatnya, anda yang pinjam ke bank untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang. Bank biasanya dalam memberikan kredit itu mensyaratkan bahwa tanah melalui sertipikat tanah dimana rumah yang anda beli dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit itu. Jadi sertipikat tanah tersebut bukan kekayaan bank tetapi kekayaan anda. Bila kredit anda telah lunas, biasanya sertipikat tanah yang anda miliki merupakan bagian dari sertipikat tanah yang 'besar' (disebut juga 'master sertipikat tanah'). Sehingga proses yang perlu dilakukan oleh pengembang adalah di-'roya'-kan. Setelah itu baru dibuatkan sertipikat tanah yang menjadi hak milik anda. Dengan demikian, anda harus memastikan proses roya itu telah terjadi dan pengurusan pembuatan sertipikat tersebut telah diurus. Mungkin anda dapat menanyakan kepada notaris yang mengurus transaksi jual beli atas rumah (dan tanah) di atas.

Mengingat perusahaan pengembang tersebut telah menjadi bagian dari kewenangan BPPN, maka anda dapat menanyakan langsung secara lisan kepada bagian Ombusdman BPPN mengenai permasalahan sertipikat anda itu. Sebaiknya anda juga menyertakan dokumen-dokumen apapun yang anda punya untuk ditunjukkan kepada petugas di bagian BPPN tersebut. Jangan lupa memfotokopi semua dokumen yang anda punya itu.

Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Situs : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6

Investasi Jual - Beli Tanah

Bisnis & Investasi Jual - Beli Tanah (Erwin Bimo Leksono) (04.01.02 00:00) (155 klik)
Pertanyaan :
1. Benarkah seorang WNA tidak boleh membeli atau memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia ? 2. Jika benar peraturan mana yang mengaturnya? 3. Jika benar bagaimana caranya supaya seorang WNA dapat membeli tanah untuk dimilikinya secara legal? 4. Dalam proses jual-beli tanah, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan kedua belah pihak?
Jawaban :
Jawaban atas pertanyaan yang serupa dengan yang anda ajukan telah kami berikan pada tanggal 21 Nopember 2001 dengan judul Pemilikan properti��.. . Agar memudahkan anda, maka sekali lagi kami berikan beberapa peraturan yang dapat menjadi bahan referensi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tanggal 17 Juni 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkududukan Di Indonesia.
2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 tanggal 7 Oktober 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
3. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 Tahun 1996 tanggal 8 Oktober 1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
4. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 tanggal 15 Oktober 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
5. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 130-105/Sesmen/96 Tahun 1996 tanggal 16 Oktober 1996 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
6. Surat Edaran Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 124/UM 0101/M/12/97 tanggal 11 Desember 1997 Tentang Kelengkapan Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.


Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Situs : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1065

Investasi Cessie

Pertanyaan :
Jikalau hak penagihan telah dialihkan oleh debitur kepada bank berdasarkan cessie dalam rangka pelunasan hutang debitur dan ternyata bank tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan hak tagih berdasarkan cessie tersebut sehingga kredit dari debitur tersebut menjadi macet, apakah bank tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melanggar hukum? Dan apa alasannya?
Jawaban :
Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Dalam kasus anda, debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank itu diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian pokok). Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank (pasal 613 jo 584 KUH Perdata).

Bila transaksi pengalihan hak tagihan dengan cessie telah dilaksanakan secara sah untuk menjamin kewajiban pembayaran hutang debitur bank kepada bank, maka adalah haknya untuk menagih dalam hal ternyata suatu cidera janji berlaku efektif bagi debitur bank sebagaimana diatur dalam perjanjian pokok dan atau akta cessie. Jadi bank yang bagaimana tidak mau melaksanakan haknya yang mengakibatkan kreditnya dapat dianggap macet? Sebelum menerima cessie, bank seharusnya yakin bahwa tagihan yang akan dialihkan dengan cessie adalah bagus atau lancar. Bila memang bagus, maka dalam kasus anda, mungkin, dapat diduga bahwa pemberian kredit tersebut tidak hanya sekedar pemberian kredit. Mungkin ada transaksi hubungan istimewa, atau mungkin pula transaksi yang tidak wajar. Bila salah satu hal tersebut tidak ada {mungkin tidak ada apa-apa (Begitu saja terjadi? Mungkin?)}, maka dasar alasan lain mungkin perlu dicari dahulu. Bila debitur bank merasa dirugikan atas tidak dilaksanakannya hak tagihan oleh bank tersebut, maka ia harus mempunyai dasar alasan yang kuat baik dari segi komersial ataupun yuridis. Yang pasti, hukumnya berprinsip bahwa pihak yang mempunyai atau menunjukkan itikad baik dilindungi oleh hukum.

Di atas semua itu, yang jelas tidak dilaksanakannya hak tagihan yang diperoleh bank dengan cessie dari debitur bank berdasarkan akta cessie tidak menghilangkan kewajiban debitur bank itu untuk membayar atau melunasi utangnya kepada bank. Sepanjang debitur bank membayar utangnya, maka ia akan terbebas dari utangnya.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
situs: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl311

IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN DKI Jakarta

1. Surat Izin Tempat Usaha (IZIN BARU)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan pemberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Fotocopy NPWP perusahaan;
d. Fotocopy PBB tahun terakhir;
e. Fotocopy izin domisili perusahaan;
f. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang berstatus badan hukum;
g. Fotocopy IMB / IPB / KRK;
h. Fotocopy Sertifikat tanah / bukti perolehan tanah;
i. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Waktu:
Selambat-lambatnya 32 hari kerja
Biaya:
Klasifikasi Jenis Usaha dan Tarif :
a). 0 sampai dengan 50 m-2 Rp. 50.000,00
b) 51 sampai dengan 100 m-2 Rp. 100.000,00
c) 101 sampai dengan 200 m-2 Rp. 200.000,00
d) 201 sampai dengan 400 m-2 Rp. 400.000,00
e) 401 sampai dengan 1.000 m-2 Rp. 1.000.000,00
f) 1.001 sampai dengan 2.000 m-2 Rp. 2.000.000,00
g) 2.001 sampai dengan 5.000 m-2 Rp. 5.000.000,00
h) 5.001 sampai dengan 10.000 m-2 Rp. 10.000,000,00

2. Surat Izin Tempat Usaha (DAFTAR ULANG)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan emberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Fotocopy Izin Undang – Undang Gangguan;
c. Fotocopy SIUP( usaha Perdagangan)
d. Fotocopy Surat Izin Pariwisata ( usaha pariwisata);
e. Fotocopy Surat Izin Industri (usaha industri);
f. Fotocopy KTP;
g. Fotocopy NPWP;
h. Fotocopy PBB terakhir;
i. Fotocopy Daftar Ulang Izin Undang – Undang Gangguan
Waktu:
10 hari kerja
Biaya :
Daftar ulang Izin Undang-Undang Gangguan untuk 5 (lima) tahun :
a) Perusahaan Kecil Rp. 100.000,00
b) Perusahaan Menengah Rp. 150.000,00
c) Perusahaan Besar Rp. 250.000,00
Catatan :
Keterlambatan mendaftar ulang izin Undang-undang Gangguan dan dimungkinkan untuk perpanjangan izin dikenakan retribusi dan sanksi administrasi sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap bulan keterlambatan dari jumlah retribusi yang terutang.
3. Surat Izin Tempat Usaha (BALIK NAMA/ GANTI NAMA)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan pemberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Menyerahkan izin asli dengan fotocopy rangkap 3 (tiga);
c. Fotocopy Akte Perikatan yang dibuat dihadapaan Notaris;
d. Surat Perikatan yang dibuat diatas materai dengan Saksi – saksi bagi perusahaan perorangan;
e. Fotocopy pembubaran perusahaan;
f. Fotocopy akte kematian dan kartu keluarga (jika meninggal dunia);
g. Fotocopy NPWP;
h. Surat pernyataan ganti merek diatas meterai;
i. Surat keterangan dari Kepolisian bagi izin yang hilang serta menyertakan fotocopy izin untuk dibuatkan salinan izin undang – undang gangguan;
j. Apabila fotocopy izin tidak ada diupayakan salinan pada Dinas Arsip untuk dilegalisir jika tidak ada dibuatkan izin baru.
Waktu:
10 hari kerja
Biaya:
a). Perusahaan Kecil Rp. 100.000,00
b). Perusahaan Menengah Rp. 150.000,00
c). Perusahaan Besar Rp. 200.000,00

Senin, 02 Agustus 2010

Sehat Yes, Sakit No

Sebenarnya masih banyak jalan menuju kota Jakarta, ibarat tak ada rotan akar pun jadi, berikut hasil yang di peroleh dari sumber Bima IPB beberapa khasiat yang terkadang hanya tahu bentuk dan rasanya saja, semoga bermanfaat dan mengapa memilih di Jus ?, berikut beberapa buah-buahan yang bisa kita lihat khasiatnya sesuai dengan kebutuhan kita, supaya tidak asal makan yang diakibatkan karena tidak tahu khasiatnya, secara umum salah satunya adalah :
- Meningkatkan daya tahan tubuh
- Menurunkan kadar kolesterol
- Melancarkan proses pencernaan
- Sebagai Anti Oksidan dan Anti Kanker
- Mempercepat Proses Penyembuhan
- Membuat Awaet Muda
Beberapa buah-buahan ternyata mengandung zat-zat yang dapat menggantikan nutrisi dari makanan seperti daging.
APEL
Kombinasi kandungan garam mineral dan pektin dalam apel, serta kandungan asam oksalik pada bayam membentuk substansi unik yang memenuhi dinding-dinding usus dan melalui gerakan kimia ang kuat tapi aman “melepaskan” kotoran yang ada di usus besar yang telah mengendap berhari-hari, berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Kandungan zat pektin dalam apel juga mampu menurunkan kadar kolesterol dan triglycerides yang mengganggu fungsi jantung.
JUS APEL
Fungsi utamanya:
- Mengurangi nafsu makan
- Mengendalikan tekanan darah dan kadar gula darah
- Pembersihan racun dalam usus
ALPUKAT
Kandungan kalori, lemak dan minyak yang tinggi di dalamnya tidak saja menjadi sumber enerji yang melimpah yang dibutuhkan pada saat puasa, tapi juga mengurangi kadar kolesterol dan menjaga kelenturan otot-otot sendi.
JUS ALPUKAT
Fungsi utamanya:
- Melembabkan dan mengencangkan kulit
- Membantu pembentukan sel darah merah
- Mencegah anemia
PISANG
Daging buah pisang yang lembut melapisi dinding-dinding lambung dan usus sehingga dapat menjadi lapisan anti radang. Pisang sangat membantu bagi mereka yang mengalami masalah peradangan lambung atau usus. Karena daging buah pisang sangat lembut, dianjurkan untuk tidak dijadikan jus.
BELEWAH
Kandungan beta-karoten, pro-vitamin A, magnesium, mangan, seng dan krom pada belewah dapat mengurangi peradangan dan memulihkan luka peradangan jaringan usus. Gula alami dan enzim yang dikandung belewah mempunyai fungsi absorpsi atau penyerapan pada usus akibat makan tergesa-gesa shingga makanan tak terkunyah dengan baik, terlalu banyak makan makanan yang berbumbu, endapan obat-obatan, atau rasa mual karena rasa kuatir yang berlebihan.
JERUK
Sari buah jeruk yang banyak mengandung vitamin C sangat baik karena selain menstimulasi sistem kekebalan tubuh, juga menghilangkan sumbatan lendir di tenggorokan, rongga hidung, paru-paru dan perut. Berguna pula untuk membersihkan liver dan menghilangkan rasa sakit di tubuh akibat influenza. Campuran sari jeruk nipis dan madu sangat berkhasiat menyembuhkan radang tenggorokan dan amandel. Bagi mereka yang memiliki gangguan lambung, tentu pilih buah jeruk yang tidak terlalu asam.
JUS JERUK
Fungsi utamanya:
- Memerangi infeksi
- Memperkecil resiko stroke dan serangan jantung
- Mengatasi flu dan demam
KURMA
Kandungan gula kurma yang tinggi membuat kurma menjadi buah yang menghasilkan energi tinggi. Bahkan ada legenda bahwa Nabi Muhammad SAW berbuka puasa hanya dengan 3 butir kurma, tentunya yang berkualitas tinggi. Kandungan gula kurma sangat membantu menyembuhkan luka. Hati-hati bagi mereka yang memiliki penyakit diabetes, jangan terlalu banyak mengkonsumsi buah ini.
PEPAYA DAN MANGGA
Jus campuran pepaya dan mangga memiliki kandungan karbohidrat dan enzim yang tinggi. Jus segar ini bermanfaat dalam menanggulangi pembengkakan dan peradangan, gangguan pencernaan dan demam. Jus mangga sendiri dapat mengurangi dehidrasi dan memperlancar sirkulasi darah. Sedangkan pepaya melancarkan buang air besar dan mengatasi sembelit.
JUS MANGGA
Fungsi utamanya:
- Mencegah bau badan
- Desinfektan bagi tubuh dan membersihkan darah
- Meremajakan sel
PEAR
Mengkonsumsi buah Pear membantu mengatasi rasa tidak enak di perut akibat kadar asam yang berlebihan yang berasal dari makanan berkalori tinggi, berminyak dan pedas. Jus pear juga dapat dicampur dengan apel dan sedikit jeruk nipis.
JUS PEAR
Fungsi utamanya:
- Mengendalikan hipertensi
- Mengencerkan dan menghilangkan dahak
- Mengatasi gangguan lambung
NANAS
Enzim bromealin dalam nanas melarutkan lendir yang sangat kental dalam sistem pencernaan sehingga juga dapat menghancurkan bisul bila ada. Masakan yang dibuat dengan 250 gram nanas yang diiris-iris, 60 gram cincangan daging ayam dan lada secukupnya yang kemudian digoreng dapat mengatasi penyakit darah rendah dengan gejala lemasnya kaki dan tangan.
DELIMA
Di Irak dan Iran, jus delima yang dibuat kumur terlebih dahulu sebelum diminum membantu membersihkan mulut dan gigi, serta mencegah infeksi sehingga membantu menghilangkan bau mulut yang tidak sedap. Memakan dengan perlahan-lahan buah delima dan mengeluarkan bijinya dapat menjernihkan suara yang serak dan menghindari kekeringan tenggorokan. Manfaat lainnya, kandungan zat tanin dalam buah delima dapat membius cacing gelang, cacing kremi dan cacing pita dalam usus sehingga mereka dapat dikeluarkan melalui air besar. Cara ini sudah biasa digunakan oleh penduduk Mesir dan Vietnam.
JUS DELIMA
Fungsi utamanya:
- Mengikis kanker
TOMAT
Jus tomat segar sangat membantu pembentukan glycogen dalam liver. Menurut penelitian ditemukan bahwa jus tomat menyeimbangkan fungsi liver dengan cepat dan dengan demikian berarti menjaga stamina tubuh dan menyehatkan badan. Garam mineral yang kaya dalam tomat meningkatkan nafsu makan dan merangsang aliran air liur sehingga memungkinkan makanan dicerna dengan baik. Konsumsi tomat yang teratur membantu mengobati penyakit anoreksia (kehilangan nafsu makan).
JUS TOMAT
Fungsi utamanya:
- Mengontrol kadar gula dan darah
- Menggiatkan fungsi empedu dan hati
- Memperbaiki stamina seks
SEMANGKA
Terlalu banyak mengkonsumsi daging-dagingan, manis-manisan, goreng-gorengan, kopi dan minuman ringan sering membuat darah terlalu banyak kandungan asamnya dan mengakibatkan bintik-bintik merah di kulit. Jus semangka akan merontokkan asam tersebut dan memperbaiki kandungan darah. Bagi penderita diabetes, mengkonsumsi secara teratur jus semangka dapat menjaga meningkatnya gula darah. Kelebihan kandungan asam urik dalam tubuh yang menyebabkan arthritis, encok dan keracunan urea dapat dihilangkan dengan meminum jus semangka secara teratur dua kali sehari.
KELENGKENG
Buah ini banyak mengandung sukrosa, glukosa, protein, lemak, asam tartaric, vitamin A dan B. sebagai salah satu sumber energi, buah yang sangat manis ini berguna untuk meningkatkan stamina sehabis sakit. Kelengkeng sangat baik untuk memenuhi kebutuhan energi bagi wanita hamil yang lemah atau setelah melahirkan. Memakan buah ini secukupnya secara teratur dapat menambah nafsu makan, mencegah anemia dan pemutihan rambut dini. Selain itu akan mempercepat kesembuhan luka luar. Awas, konsumsi secukupnya saja, kalau kelebihan, akan membuat tubuh menjadi panas akibat kelebihan energi.
BELIMBING
Meminum atau memakan buah belimbing dan menelannya secara perlahan dapat mencegah dan mengatasi infeksi mulut dan tenggorokan. Campuran belimbing dan madu juga dapat membantu mencegah dan mengatasi kencing batu.
JUS BELIMBING
Fungsi utamanya:
- Menurunkan tekanan darah
- Mencegah dan mengobati sariawan
- Mengencerkan dahak
LECI
Selain kandungan protein, lemak, vitamin C, fosfor, dan zat besi, buah leci mengandung sukrosa dan glukosa yang melimpah. Mengkonsumsi buah leci pada malam hari dapat menambah cadangan energi untuk keesokan harinya.
KELAPA
Air kelapa mengandung sukrosa, fruktosa, dan glukosa, sedangkan dagingnya selain tiga hal di atas juga mengandung protein, lemak, vitamin dan tentunya minyak kelapa. Meminum air kelapa muda dan memakan dagingnya dapat mengurangi kegerahan, mulut kering, demam dengan kehausan serta diabetes. Selain itu, minum air kelapa muda dipercaya membuang racun dalam darah. Perhatian, terlalu banyak minum air kelapa muda menyebabkan sedikit rasa lemas sementara. Bagi yang memiliki gangguan tulang jangan mengkonsumsi banyak air kelapa.
JUS WORTEL
Fungsi utamanya:
- Baik untuk kezsehatan mata
- Meremajakan sel dan menghambat penuaan
- Meningkatkan vitalitas seks
JUS JAMBU BIJI
Fungsi utamanya:
- Menurunkan kadar kolesterol
- Mencegah dan mengobati sariawan
- Mencegah keropos tulang
JUS STAWBERRY
Fungsi utamanya:
- Mengobti gangguan saluran kemih
- Mengendalikan kadar kolesterol
- Meredakan nyeri sendi
Buah-buahan merupakan sumber makanan alami yang paling siap untuk langsung dikonsumsi manusia, sayang kadang kala dilupakan. Dengan penjelasan di atas, semoga buah-buahan tidak lagi dilupakan sebagai makanan yang wajib dikonsumsi.

Rabu, 28 Juli 2010

KEDUDUKAN AKTA JAMINAN FIDUSIA OLEH NOTARIS TERHADAP REALISASI KREDIT

April 23, 2010 in Penghunian rumah tanpa hak | Leave a comment
Sumber : http://www.b-linkz.com/

1. Tinjauan yuridis tentang perlindungan hukum bagi para pihak sehubungan dengan telah dipenuhinya persyaratan penjaminan fidusia.

Lahirnya UU No. 42 Tahun 1999 memberikan kedudukan istimewa bagi kreditur tertentu, yaitu kreditur yang menggunakan jaminan fidusia karena dengan menggunakan jaminan fidusia kreditur tersebut mempunyai hak untuk memperoleh pelunasan hutang lebih dahulu dibandingkan dengan kreditur-kreditur yang lainnya. Hal ini berarti bahwa melalui UU No. 42 Tahun 1999, kedudukan kreditur preferen terlindungi sebab dengan adanya jaminan fidusia yang telah didaftarkan tersebut, kreditur preferen memperoleh kepastian hukum untuk memperoleh kembali kredit yang telah dikeluarkannya.

Lembaga jaminan fidusia yang memungkinkan tidak terjadinya pengalihan benda secara fisik, dalam arti benda masih dapat tetap berada di tangan debitur dan hanya hak kepemilikannya saja yang berpindah, menunjukkan bahwa lembaga fidusia bersifat elastis. Dengan tetap dikuasainya benda obyek jaminan fidusia oleh debitur, terutama jika obyek jaminan itu sangat diperlukan dalam menjalankan usahanya, kegiatan usaha debitur tidak terhambat dan dapat berlangsung sebagaimana biasanya. Ini berarti bahwa UU No. 42 Tahun 1999 juga memberi kepastian hukum bagi debitur untuk tetap menggunakan obyek jaminan fidusia untuk melakukan aktivitas bisnisnya.

Pendaftaran benda yang dibebani dengan jaminan fidusia sebagaimana diataur dalam UU No. 42 Tahun 1999 dilakukan untuk memenuhi asas publisitas dan sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lain mengenai benda tersebut. Dengan demikian, terciptalah transparasi hukum sehingga timbulnya upaya penipuan atau itikad buruk dari para pihak terkait dapat diperkecil.

Salah satu ciri jaminan fidusia yaitu memberi kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya memberi jaminan bagi penerima fidusia jika pihak pemberi fidusia cidera janji. Kekuatan eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat jaminan fidusia memberi kewenangan dan kemudahan bagi penerima fidusia untuk langsung mengeksekusi obyek jaminan tersebut secara final, tanpa melalui pengadilan serta mengikat para pihak terkait untuk melaksanakan putusan eksekusi tersebut.

Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa debitur tetap bertanggung jawab atas barang yang belum terbayar dalam hal hasil eksekusi tidak mencukupi pelunasan hutangnya memberikan keamanan bagi kredit yang diberikan kreditur. Pasal 34 UU No. 42 Tahun 1999 secara otomatis memberi kepastian bagi kreditur penerima fidusia untuk memperoleh pelunasan piutangnya secara utuh karena jika nilai jual (eksekusi) obyek jaminan fidusia tersebut tidak mencukupi pelunasan hutang pemberi fidusia, maka berdasarkan ketentuan Pasal 34 tersebut, kreditur penerima fidusia berhak meminta debitur pemberi fidusia untuk membayar kekurangan hutang tersebut dengan harta kekayaan yang lain.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa UU No. 42 Tahun 1999 lebih menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan yurisprudensi yang sebelumnya mendasari keberadaan jaminan fidusia. Ditinjau dari materi yang diatur dari materi UU No. 42 Tahun 1999 lebih melindungi kepentingan hukum kreditur penerima fidusia, daripada melindungi kepentingan hukum debitur pemberi fidusia. Hal ini tampak bahwa sebagian besar aturan yang tercantum di dalam UU No. 42 Tahun 1999 lebih terfokus pada upaya untuk membuat kreditur penerima fidusia memperoleh pelunasan hutangnya lebih dahulu daripada kreditur-kreditur yang lain, baik melalui sita eksekusi maupun eksekusi jaminan.

2. Efekifitas Penggunaan Akta Jaminan Fidusia dalam rangka penjaminan dan realisasi kredit.

Agar pemberi kredit memperoleh jaminan bahwa kredit yang disalurkannya dikembalikan pada waktunya, maka akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris harus didaftarkan di kantor pendaftaran jaminan fidusia. Melalui pendaftaran Akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris/PPAT, pemberi kredit akan akan mempunyai kedudukan preferen, yaitu hak untuk didahulukan dari kreditur-kreditur lain dalam rangka memeperoleh pelunasan piutangnya

Sedangkan terhadap identitas obyek jaminan dan penerima fidusia, sesungguhnya telah tercantum di dalam Akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang ditunjuk. Dengan demikian, apabila di kemudian hari terjadi sengketa yang menyangkut kepemilikan obyek jaminan fidusia, penerima fidusia cukup meminta pertanggungjawaban notaris/PPAT pembuat akta yang bersangkutan karena Notaris/PPAT bertanggung jawab atas kebenaran yang diutarakan di dalam akta perjanjian jaminan fidusia yang dibuatnya.

Data mengenai calon debitur beserta obyek yang dijaminkan yang tercantum dalam akta jaminan fidusia yang dibuat Notaris akan mempermudah pihak bank untuk melakukan penilaian atas kebenarannya. Dengan adanya akta jaminan fidusia yang duibuat oleh notaris yang kebenaranya telah diakui oleh pihak bank, maka proses pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No. 42/1992 akan lebih mudah dilakukan. Dengan demikian maka bank selalu pemberi kredit yang sekaligus berkedudukan sebagai penerima fidusa dapat sewaktu waktu melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusa tersebut saat debitur yang bersangkutan cidera janji.

Syarat Sahnya Suatu Perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri.

Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian.

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun ; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu

Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal

Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :

* tidak bertentangan dengan ketertiban umum
* tidak bertentangan dengan kesusilaan
* tidak bertentangan dengan undang-undang

Langkah Hukum ( Pidana ) Terhadap Penyewa Rumah Yang Beritikad Tidak Baik

Dalam kehidupan di masyarakat sering terjadi masalah yang berkaitan dengan sewa menyewa rumah, dimana masa sewanya telah berakhir tetapi penyewa masih tetap menguasai dan menempati rumah yang disewanya serta tidak dengan sukarela untuk segera meninggalkan atau mengosongkannya. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan pihak pemilik rumah yang tidak menguasai secara fisik. Padahal sebagai pemilik seharusnya dia berhak menikmati rumah ataupun bangun yang dimilikinya. Apabila hal ini terjadi, bagaimanakah langkah hukum yang efektif yang harus ditempuh oleh pemilik rumah dan bangunan ?

Pada dasarnya sewa menyewa masuk dalam ranah Hukum Perdata, sehingga jika timbul masalah seperti diatas dapat mengajukan gugatan secara keperdataan kepada pihak penyewa dengan gugatan perbuatan melawan hukum (on recht matigedaad) atau gugatan wanprestasi (ingkar janji / cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan agar si penyewa / penghuni segera meninggalkan rumah atau bangunan tersebut tanpa syarat apapun. Gugatan ini juga dapat disertai permintaan ganti rugi oleh pemilik rumah.

Namun apabila menempuh jalur hukum secara keperdataan sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkracht van gewijsde ) akan memakan waktu berbulan-bulan bahkan terkadang sampai tahunan sehingga akan merugikan pihak pemilik rumah atau bangunan dari segi waktu. Oleh karena itu, ada cara penyelesaian yang lebih efektif yaitu diselesaikan melalui jalur pidana.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman mengatur secara pidana bagi penghunian tanpa hak atas rumah dan tanah sehingga perkara penempatan tanpa hak atas Rumah dan tanah dapat diperkarakan secara pidana. Demikian halnya sewa menyewa yang telah habis masa sewanya dapat dituntut secara pidana dengan ancaman hukuman badan (penjara) maupun denda, diatur dalam Pasal 36 ayat 4 UU No. 4 Tahun 1992.

Khusus untuk penempatan rumah tanpa hak yang diawali dengan perjanjian sewa menyewa sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). No 44 tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik juga dalam Peraturan Pelaksananya yaitu Pasal 10 ayat 2, di situ dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan. Di lihat dari waktu, mekanisme penyelesaian secara pidana sebagaimana diatur oleh UU No. 4 tahun 1992 dan Peraturan Pelaksaannya No. 44 tahun 1994 lebih efektif dibandingkan dengan penyelesaian secara perdata.

Demi kepastian hukum, efektifitas waktu, biaya dan rasa keadilan bagi pemilik hak atas rumah dan tanah miliknya yang ditempati oleh orang lain (penyewa) tanpa alas hak yang sah atau dihuni oleh orang yang bukan pemiliknya, maka pilihan tepat penyelesaiannya adalah dengan menggunakan UU No. 4 Tahun 1992 jo PP No. 44 Tahun 1994, dengan harapan agar penyewa yang beritikad buruk tidak dapat berbuat semena-mena yang dapat merugikan pemilik hak atas rumah dan tanah.

Penghunian Rumah Tanpa Alas Hak

April 23, 2010 in Penghunian rumah tanpa hak | Leave a comment
Sumber : http://www.freelists.org/post/nasional_list/ppiindia-Penghunian-Rumah-Tanpa-Alas-Hak,1
SEWA-menyewa rumah hunian atau biasa disebut kontrak yang telah berakhir
masanya, sering berakhir dengan ketidakengganan sang penyewa meninggalkannya
tanpa alasan yang jelas. Fenomena ini tidak sekali dua kali terjadi di dalam
kehidupan bermasyarakat. Menyikapi persoalan ini, masyarakat yang pada umumnya
kurang paham dan tidak tahu cara penyelesaiannya kerap bertindak eigenrichting.
Bahkan bila persoalan ini dilaporkan kepada pihak berwajib, sering pihak
berwajib menyatakan masalah ini adalah keperdataan.

Dengan anggapan perkara ini adalah keperdataan, maka penyelesaiannya dapat
dilakukan secara kekeluargaan atau musyawarah di luar hukum. Bila ini tidak
tercapai baru ditempuhlah dengan mengajukan gugatan secara keperdataan
sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata yang lebih dikenal on recht
matigedaad (perbuatan melawan hukum/PMH) atau gugatan wanprestasi
(ingkarjanji/cidera janji) dengan tuntutan sipenyewa/penghuni agar segera
meninggalkan rumah atau bangunan tersebut tanpa syarat apapun. Gugatan ini juga
dapat disertai permintaan ganti rugi oleh pemilik rumah.

Namun dalam menempuh jalur hukum secara keperdataan ini sampai dengan putusan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) akan
memakan waktu berbulan–bulan bahkan terkadang sampai tahunan (Putusan PN, PT
bahkan MA). Dengan demikian sebagai pemilik Rumah dan tanah yang sah sering
mengalami kedongkolan dalam persoalan waktu tersebut.

Menarik untuk ditelaah lebih lanjut secara pidana bahwa apabila seseorang yang
hak miliknya dikuasai/dihuni/disewa padahal telah habis masa sewanya ternyata
penghuni/penyewa sering enggan dengan berikthikat tidak baik, yaitu tidak mau
segera meninggalkan rumah dan tanah yang disewanya padahal diketahui telah
habis masa sewanya. Hal ini dengan pola pikiran yang kurang bijaksana dari
mereka penyewa, lebih baik menunggu untuk diberikan pesangon atau digugat oleh
pemilik rumah dan tanah tersebut dengan asumsi nantinya akan memakan waktu yang
relatif. Sementara si-penyewa, masih tetap menghuninya ketika perkara tersebut
dalam pemeriksaan di pengadilan.

Permasalahan inilah yang menjadi problema pemilik hak atas tanah dan rumah yang
disewa oleh penyewa yang berikhtikat tidak baik tersebut. Sebagai pemilik tanah
dan rumah yang tidak menguasai secara phisik tanah dan bangunan sangat jelas
mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, sementara akhirnya penghuni
tanpa alas hak tersebut hanya dibebankan segera keluar meninggalkan tanah dan
rumah tersebut. Sehingga menuntut hak secara keperdataan saja dirasa tidak
menguntungkan atau memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman mengatur secara
pidana bagi penghunian tanpa hak atas rumah dan tanah sehingga perkara
penempatan tanpa hak atas Rumah dan tanah dapat diperkarakan secara pidana
demikian halnya sewa menyewa yang telah habis masa sewanya dapat dituntut
secara pidana dengan ancaman hukuman badan (penjara) maupun denda, diatur dalam
pasal 36 ayat 4 sangat jelas memuat sanksi pidana bagi pelakunya selama
maksimal 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 20 juta.

Khusus untuk penempatan rumah tanpa hak yang diawali dengan perjanjian sewa
menyewa sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). No 44 tahun
1994 tentang Penghunian Rumah Bukan oleh Pemilik diatur juga dalam Peraturan
Pelaksanaan yang melengkapi UU tersebut di atas dalam pasal 10 ayat 2 nya
dijelaskan bahwa perjanjian sewa yang sudah sampai pada batas waktunya dan
penghunian dinyatakan tidak sah, maka pemilik atau si pelapor dapat meminta
bantuan kepada POLRI untuk segera mengosongkannya sekaligus polisi mempunyai
kewajiban untuk menyidik dan melimpahkan perkara pidana tersebut kepada pihak
kejaksaan untuk diajukan penuntutan kepengadilan.

Mempertimbangkan rasa keadilan dan efektifitas waktu pada kepentingan
pencari keadilan (pemilik hak atas rumah dan tanah yang disewa) dengan
melakukan upaya hukum secara keperdataan akan memakan waktu yang relatif lama
jika dibandingkan dengan mekanisme secara pidana sebagaimana yang telah diatur
oleh UU No. 4 tahun 1992 dan Peraturan Pelaksaannya No. 44 tahun 1994.

Demi kepastian hukum, efektifitas waktu, biaya dan perolehan keadilan
secara hukum terhadap pemilik hak atas rumah dan tanah miliknya yang ditempati
oleh orang lain (penyewa) tanpa alas hak yang sah atau dihuni oleh orang yang
bukan pemiliknya, maka pilihan tepat adalah menggunakan UU No. 4 Tahun 1992 jo
PP No. 44 Tahun 1994. Dengan harapan agar penyewa (pelaku kejahatan) tidak
dapat berbuat semena-mena dan merugikan pemilik hak atas rumah dan tanah,
melindungi masyarakat pada umumnya dan menghukum pelaku kejahatan tersebut
sebagaimana hukum itu dibuat bertujuan untuk ketertiban dalam masyarakat. ***

Selasa, 27 Juli 2010

PENAHANAN YANG DIKENAL DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (UU NO. 8 TAHUN 1981)

February 14, 2010 in Artikel | Tags: Hukum Acara, KUHAP, Pidana
Jika kita perhatikan secara cermat tentang penahanan dalam UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat ditemui pada pasal – pasal antara lain :

Pasal 1 butir 21 menyebutkan bahwa Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini .

Selanjutnya pada penjelasan dari pasal 1 butir 21 itu ternyata memuat “cukup jelas”, demi kepastian hukum untuk terlaksananya penahanan secara sah haruslah berdasarkan “penetapannya”, yang dimaksud dengan penetapannya menurut hemat penulis pastilah suatu prodak hukum berbentuk penetapan yang dikeluarkan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Dengan kata lain penahanan terhadap tersangka atau terdakwa baru sah apabila didasarkan pada adanya penetapan dari penyidik, penuntut umum atau oleh hakim. Penetapan Penahanan tersebut haruslah pula disampaikan (ditembuskan ) kepada keluarga yang ditahan. Jadi penahanan yang dilakukan tanpa penetapan dari penegak hukum yang berwenang atau penetapan dikeluarkan oleh penegak hukum yang tidak berwenang adalah tidak sah dan batal demi hukum. Penetapan penahanan yang tidak ditembuskan kepada keluarga yang ditahan juga mengandung masalah hukum.

Secara operasional penahanan itu harus didasari dengan suatu “penetapan” dari yang berwenag melakukan penahanan, aturan ini dapat dibaca pada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kepolisian R I No.Pol.: JUKNIS/04/II/1982 tentang Penahanan butir 5 huruf a.

Kapan terhadap Tersangak atau Terdakwa dapat dilakukan penahanan diatur secara jelas pada pasa 21 ayat 1 KUHAP :

- diduga keras melakukan /percobaan melakukan/membantu melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup;

- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka: akan melarikan diri, merusak atau akan menghilangkan barang bukti dan atau

- akan mengulangi tindak pidana;

- tindak pidana yang dipersangka termasuk rumusan pasal 21 ayat 4 ;

Selanjutnya tentang penahannan itu sendiri dan bagaimana mekanismenya diatur pada pasal 20 s/d pasal 31 KUHAP, jenis-jenis penahanan diatur pada pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No.8 tahun 1981: Jenis penahanan dapat berupa : bunyinya persis sama dengan bunyi pasal 1 butir 21 KUHAP.

a. Penahanan rumah tahanan negara;

b. Penahanan rumah;

c. Penahanan kota;

Pasal 22 ayat 1 ini lebih tegas dalam penjelasanya menyatakan : Selama belum ada rumah tahanan negara ditempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa ditempat lain;

Pasal 22 ayat 2 : Penahanan rumah dilaksanakan dirumah tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan;

Pasal 22 ayat 2 inipun dipertegas oleh penjelasannya: Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Pasal 22 ayat 3 : Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempata kediaman tersangka atau teredakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan;

Pasal 22 ayat 4 : Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Pasal 22 ayat 5 : Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan;

Dalam praktek timbul permasalahan dan pertanyaan tentang tersangka yang dalam status mejalani tahanan dirumah tahanan negara tiba-tiba sakit dan harus dirawat dirumah sakit, baik atas dasar dilakukan pembantaran atau tidak. Dengan merujuk pada penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP diatas menurut hukum, maka status tersangka yang dalam menjalani tahanan dirumah tahanan negara dan karena harus dirawat dirumah sakit, maka statusnya adalah tetap sama dengan status dalam tahanan rumah tahanan negera dan selama masa menjalani perawatan tersebut harus dihitung sebagai penahanan penuh, karenanya harus pula dikurangkan secara penuh dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan nantinya;

Pendapat tersebut seiring dengan apa yang dikemukakan oleh ahli hukum acara pidana antara lain : Dr. Andi Hamzah, S.H. dalam bukunya Pengantar Hukum Acara Pidana halaman 139 yang menyatakan :

”…, karena tahanan dirumah sakit itu menurut penjelasan pasal 22 ayat 1 KUHAP tersebut sama dengan rumah tahanan negara”.

Selanjutnya juga ada pendapat ahli yang menyatakan bahwa tidak ada orang atau seseorang yang rela dan menginginkan ditahan atau sakit, makanya yuridis pshychologis ditahan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit sama saja tidak enaknya. Dengan kata lain tidak seorang waraspun yang punya inisiatif atau keinginan berada/ditempatkan dirumah tahanan negara atau di rumah sakit.

Tentang kewenangan dan lamanya masing-masing penegak hukum yang berhak untuk melakukan penahanan diatur secara tegas pada pasal 24 s/d 28 KUHAP, dalam setiap pasal itu salalu dibunyikan : …. Setelah waktu ….. belum juga selesai atau diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum . Selanjutnya untuk tidak berhadapan dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM seyogyanya aparat penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) yang diberi kewenangan untuk melakukan upaya paksa (penahanan dan atau penyitaan) oleh KUHAP, perlu bertindak selektif dan yuridis untuk penahanan misalnya dengan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan bagi terdakwa, tersangka yang diduga keras akan melanggar ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, jika alasan untuk itu tidak cukup kuat, maka upaya paksa tidak perlu dilakukan. Pertanyaannya sekarang adalah dalam praktek terkesan upaya paksa yang bernama penahanan lebih dirasakan sebagai bahan untuk menaikkan bergining position dari pejabat yang berwenang, sehingga setiap kasus pelakukanya harus ditahan.

Bagi masyarakat praktek main tahan inilah yang dirasakan sangat menonjol, sehingga telah mengaburkan “demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan dan atas dasar bukti permulaan yang cukup” pelaku kejahatan harus ditahan.

Sehingga akhirnya upaya pakasa itu telah beralih menjadi ajang tawar-menawar dalam rangka “dagang sapi”. Dalam praktek

Praktek main tahan inilah yang akhirnya menimbulakan kesan penahanan tujuannya untuk minta duit, penegak hukum bagaikan pisau bermata dua, penahanan lebih bersifat pelaksaan hukuman (menimpakan derita kepada pelaku) ketimbang demi kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan sebagaimana diamanat pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Senin, 26 Juli 2010

permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI

Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang
pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung,
Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus
mengganti kendaraan yang hilang.

“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi ‘segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir’,” kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

“Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun,” tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.

(asp/nwk)

Kendaraan Hilang Diganti Saat Parkir, Pengelola Tak Bisa Mangkir

Mahkamah Agung (MA) lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) ‘menghukum’ pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat di parkir. Pengelola pun tak bisa lagi untuk mangkir.

Padahal, masyarakat umumnya ketika kehilangan sepeda motor atau mobil langsung pasrah.

Tapi mulai saat ini tidak. Masyarakat bisa melawan dan berhak mendapat ganti rugi. Mengapa?

“Karena pada prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yg dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,” kata kuasa hukum konsumen PT SPI Anny R Gultom, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

Selain itu klausul baku pengalihan tanggung jawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

“Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” bebernya.

Putusan PK tersebut dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

“Baru (Senin) sore tadi saya dapat info putusan PK-nya. Semoga ini memberi pelajaran bagi kita semua. Masyarakat mengerti haknya. Pengelola parkir juga mengerti tanggungjawabnya,” pungkasnya.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

Minggu, 25 Juli 2010

Artikel Hukum

AdvokatAdvokat pertama di IndonesiaAsal Muasal Kalender ImlekAyo menggugatCivis Pacem Para BelumEksepsi Dalam Sidang PerdataGoodwillHAPID-1HAPID-2http:// dan Vs. https://Internet in Law EnforcementintersepsiKantor Advokatkeamanan di internetPasal Penghinaan UU-ITEPelanggaran UU-ITEPencurian Identitas NasabahPenemuan HukumPeninjauan KembaliPenyelidikan dan PenyidikanPeradi & KAIPerbedaan Kapal 1Perbedaan kapal 2Persamaan GenderPetisi Advokat - 10 November 09Pidato PJM Saikoo SikikanPrinsip Menjalankan Profesi AdvokatPrivacy Dalam FacebookSekilas Pengertian Sumber HukumSeragam KoruptorSkema batas usia dewasaSkema Penahanan [pidana]Skema Upaya HukumTahapan Sidang PerdataThe Miranda RightsVOC-Korporasi yang digagas PengacaraYurisdiksi cyber-space
10 Point Menggunakan Jasa Advokatkeabsahan TTE dalam RUPSKode Etik Petugas Penegak Hukumpasal penting sewa-menyewaPenghakiman via cyber-spaceperkawinan beda agamaPutusan MA dalam PKsi kecil sang pejuangThe Code of HammurabiThe pure theory of law [Hans Kelsen]tips menggunakan advokatYap Thiam HIen [1913-1989]Yurisdiksi dunia maya
Hukum Acara Pidana - 1
Pengertian:
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
Hukum Acara Pidana di Indonesia saat ini telah diatur dalam satu undang-undang yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni UU-08-1981, berlaku sejak 31 Desember 1981

Pengertian
Tersangka, menurut pasal 1 ayat 4 KUHAP adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak (presumption of innocence) azas praduga tak bersalah
Terdakwa, menurut pasal 1 ayat 5 KUHAP adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dipersidangan pengadilan.
Terpidana adalah yang dijatuhi hukuman oleh Pengadilan pidana

Jenis Pidana yang dapat dijatuhkan kepada seorang Terpidana menurut pasal 10 KUHP, adalah:
Pidana pokok
Pidana mati
Pidana penjara
Pidana kurungan
Pidana denda
Pidana Tambahan
Pencabutan hak-hak tertentu
Perampasan barang-barang tertentu
Pengumuman keputusan
Hak-hak Tersangka/Terdakwa
Hak adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang tersangka, atau terdakwa. Apabila hak tersebut dilanggar, maka hak asasi dari tersangka, atau terdakwa telah dilanggar. Hak tersangka atau terdakwa:
mendapat pemeriksaan dengan segera (pasal 50:1)
perkaranya segera dilanjutkan ke Pengendilan (pasal 50:2)
segera diadili oleh Pengadilan (pasal 50:3)
mempersiapkan pembelaan (pasal 51 huruf a)
diberitahukan perihal apa yang didakwakan kepadanya (pasal 51 huruf b)
memberikan keterangan secara bebas (pasal 52)
mendapat bantuan juru bahasa (pasal 52:1) bagi yang tidak mengerti bahasa Indonesia
mendapat bantuan dalam bisu/tuli (pasal 53:2)
mendapat bantuan hukum (pasal 54,55)
untuk ditunjuk pembela dalam hak terdakwa dengan ancaman hukuman mati (pasal 56)
menghubungi Penasehat Hukum (pasal 57:1)
menerima kunjungan dokter pribadi (pasal 58)
diberitahukan kepada keluarganya (pasal 59)
menghubungi dan menerima kunjungan keluarga (pasal 60,61)
mengirim dan menerima surat (pasal 62)
menghubungi dan menerima Rohaniawan (pasal 63)
untuk diadili di sidang yang terbuka untuk umum (pasal 64), kecuali kasus susila, dan kasus terdakwa anak-anak yang masih di bawah umur
mengusahakan dan mengajukan saksi/saksi ahli atau saksi A De Charge (saksi yang menguntungkan) (pasal 65)
tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66)
banding (pasal 67)
mendapat ganti rugi dan rehabilitasi (pasal 68)
mendapat salinan dari semua surat/berkas perkara (pasal 72)

Proses terjadinya Perkara Pidana
Perkara pidana dapat terjadi karena :
Tertangkap tangan artinya tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau segera sesudah beberapa saat tidak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya. Atau saat itu ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana ( pasal 1:19)
Laporan/pemberitahuan, artinya suatu pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pihak yang berwewenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinnya peristiwa pidana.(pasal 1:21). Pihak yang berhak mengajukan laporan (pasal 103) adalah setiap orang yang : (a) mengetahui peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana (b) melihat suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana, (c.) menyaksikan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana , (d) menjadi korban dari peristiwa tindak pidana, (e) mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana terhadap : -ketentraman/keamanan umum, - jiwa atau hak milik, dan (f) setiap pegawai negeri, dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa pidana. Bentuk laporan: -lisan, - tulisan; pelor wajib diberikan tanda penerimaan laporan (pasal 108:6)
Pengaduan, artinya pemberitahuan resmi disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pihak berwenang untuk menindak, menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan (pasal 1:25). Pihak yang berhak membuat pengaduan (pasal 108) adalah setiap orang yang :
mengetahui peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana
melihat suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana,
menyaksikan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana ,
menjadi korban dari peristiwa tindak pidana,
mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana terhadap: -ketentraman/keamanan umum, - jiwa atau hak milik, dan
setiap pegawai negeri, dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa pidana. Bentuk pengaduan: -lisan, - tulisan (pasal 108:6). Tindak pidana aduan dalam KUHP: pasal: 72, 73, 278, 284, 287, 310, 311, 315, 319, 321, 332, 320

Penegak Hukum dan Wewenangnya
Penyelidik, setiap pejabat Polisi RI, yang berwenang untuk melakukan penyelidikan (serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur uu) (pasal 1;5). Menurut pasal 4, penyelidik berwenang : a, karena jabatan untuk; (1) meneriam laporan, atau pengaduan tentang adanya tindak pidana, (2) mencari keterangan dan barang bukti, (3) menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, (4) mengadakan tindakan lain menurut hukum, dan b. atas perintah penyidik, penyelidik, dapat melakukan tindakan berupa : (1) penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan (2) pemeriksaan dan penyitaan surat, (30 mengambil sidik jari dan memotret seseorang (4) membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik
Penyidik (pasal 1:1), setiap pejabat Polisi RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan. Kepangkatan untuk menjadi penyidik: (1) Pejabat Polisi RI, sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu Letnan Dua Polisi, (2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I/Golongan II-b. Wewenang penyidik menurut pasal 7: (a) menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana, (b) melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, (c.) menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri seseorang tersangka, (d) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan (e) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, (f) mengambil sidik jari dan memotret seseorang, (g) memangil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, (h) mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara, (I) mengadakan penghentian penyidikan
Penangkapan, suatu tindakan penyidik, berupa penggekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa, apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan, dalam hal serta menurut yang diatur dalam UU (pasal 1:2). Berwenang melakukan penangkapan: (a) penyidik, (b) penyidik pembantu, (c.) penyelidik atas perintah penyidik. Bukti permulaan menurut SK Kapolri No. Pol SKEEP/04/I/1982, 18 Februari 1982, merupakan keterangan dan data yang terkandung didalam dua di antara: (1) laporan polisi, (2) Berita Acara Pemeriksaan di TKP, (3) Laporan Hasil Penyelidikan, (4) Keterangan saksi, saksi ahli, dan (5) barang bukti. Saat melakukan penangkapan petugas wajib (a) menyerahkan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka, yang memuat identitas tersangka (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama), alasan penangkapan yang dilakukan atas diri tersangka dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa, (b) menyerahkan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka (tersangka tertangkap tangan dalam waktu 24 jam harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penyidik)
Penahanan (pasal 1:21), penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatut UU. Berwenang menahan adalah, penyidik, penuntut umum dan hakim. Alasan penahanan menurut pasal 20:3 adalah tersangka/terdakwa dikuatirkan: (a) melarikan diri, (b) akan merusak/menghilangkan barang bukti, dan (c.) akan melakukan lagi tindak pidana. Untuk melaksanakan penahanan, petugas harus dilengkapi, surat penahanan dari penyidik, atau jaksa penuntut umum, atau hakim yang memuat identitas tersangka (nama lengkap, umur, pekerjaan, agama), alasan penangkapan yang dilakukan atas diri tersangka dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat tersangka diperiksa. Penahanan ini hanya dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang disangka/didakwa melakukann tidak pidana atau percobaan, maupun perbuatan bantuan dalam tindak pidana menurut pasal 20:4 KUHAP, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan atau tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal 283:3, 296, 335:1, 372, 378, 379a, 453, 454, 455, 459, 480, dan 506 KUHP. Adapun jenis penahanan: (1) Penahanan Rumah Tahanan Negara, (2) Penahanan Rumah, (3) Penahanan Kota. Lama penahanan oleh penyidik 20 hari (ps 24:1) perpanjang 40 hari oleh JPU (ps 24:2), penuntut umum 20 hari (ps 25:1). Perpanjang 30 hari oleh Ketua PN (ps 25:2, hakim pengadilan negeri 30 hari (ps 26:1) perpanjang 60 hari oleh Ketua PN (ps 26:2), hakim pengadilan tinggi 30 hari (ps 27:1) perpanjang 60 hari oleh Ketua PT (ps 27:2), dan hakim mahkama agung 50 hari (ps 28:1) perpanjang 60 hari oleh Ketua MA (ps 28:2) . Penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim dengan jaminan uang atau barang, dengan syarat, tersangka/terdakwa wajib lapor, tidak boleh keluar rumah, atau tidak boleh keluar kota
Penggeledahan (pasal 1:17), mendapatkan bukti-bukti yang berhubungan dengan suatu tindak pidana, penyidik harus memeriksa suatu tempat tertutup atau badan orang. Menurut pasal 33 penggeledahan oleh penyidik harus; dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, dengan perintah tertulis dari penyidik, disertai dua saksi (apabila tersangka/penghuninya menyetujui), disaksikan oleh Kepala Desa, atau Ketua lingkungan dengan dua orang saksi dalam hal tersangka/penghuni menolak atau tidak hadir, dan membuat berita acara yang ditembuskan kepada pemilik/penghuni rumah, dalam waktu 48 jam setelah penggeledahan dilakukan
Penyitaan (pasal 1:16), serangkaian tindakan penyidik mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktiaan dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyidikan. Pemeriksaan tersangka oleh penyidik dilakukan dengan sistem inquisitoir, dimana pemeriksaan dilakukan dengan menganggap tersaka sebagai obyek pemeriksaan. Penyidikan dianggap telah selesai, apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan .Penghentian penyidikan dengan memberitahukan kepada penuntut umum dapat dilakukan, apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa ternyata bukan merupakan tindakan ridana, dihentikan demi hukum (karena lampau waktu (verjarig) persoalan yang sama sudah pernah diadili dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Nebis in Idem)) , dan tidak ada pengaduan/pengaduan dicabut dalam hal tindak pidana
Penuntutan (pasal:7) tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Proses penuntutan: Penyidik penyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum untuk diperiksa dalam jangka waktu 7 hari harus segera melaporkan kepada penyidik, apakah hasil penyidikan telah selesai atau belum (pasal 138:1). Apabila belum lengkap, hasil penyidikan dikembalikan untuk diperbaiki oleh penyidik dalam jangka waktu 14 hari harus sudah balik ke penuntut umum. Jika hasil penyidikan telah dapat dilakukan penuntutan, maka penuntut dalam waktu secepatnya membuat "Surat Dakwaan"
Koneksitas, percampuran orang-orang yang sebenarnya termasuk jurisdiksi Pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara, misalnya seorang sipil dan seorang yang bersatus militer melakukan suatu kejahatan bersama-sama. Tersangka/terdakwa terdiri dari dua orang atau lebih yang tunduk kepada lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer. Untuk penyilidikan dilakukan berdasar Pasal 2 SK Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman No.KEP.10/M/XII/1985 .No.KEP.57.ir.09.05 Th.1985 . terdiri dari unsur-unsur (a) Tim Pusat: Penyidik dari Mabes Polri, Penyidik dari PM ABRI pada Pusat PM ABRI, Oditur Militer dari Oditur Jenderal ABRI, dengan tugas melakukan penyidikan apabila perkara dan atau tersangka mempunyai bobot nasional dan atau internasional, dan apabila dilakukan atau akibat yang ditimbulkannya terdapat dalam lebih dari satu daerah Hukum Pengadilan Tinggi (b) Dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri: penyidik pada markas komando wilayah kepolisian, markas komando kota besar, markas komando resort dan markas komando sektor, penyidik dari PM ABRI pada Detasemen POM ABRI, dan Oditur Militer dari Oditur Militer dengan tugas (1) dalam daerah Hukum Pengadilan Tinggi, apabila dilakukan atau akibat yang ditimbulkannya lebih dari satu Daerah Hukum Pengadilan Negeri, tetapi masih dalam suatu Darah Hukum Pengadilan Tinggi, apabila pelaksanaan penyidikannya tidak dapat diselesaikan oleh Tim Tetap yang ada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri dan masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan (2) dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri, apabila dilakukan tindak pidana Koneksitas atau akibat yang ditimbulkannya terjadi dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Susuna majelis hakim yang mengadili perkara koneksitas adalah sebagai berikut: (1) Apabila perkara koneksitas diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, hakim ketua dari lingkungan peradilan umum, hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang, (2) Apabila perkara koneksitas diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, hakim ketua dari lingkungan peradilan militer, hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang (hakim dari peradilan umum diberi pangkat Tituler
Bantuan Hukum. Orang yang dapat memberikan "bantuan hukum'" kepada tersangka/terdakwa disebut Penasehat Hukum (pasal 1:13) atau seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan UU untuk memberikan bantuan hukum. Hak seorang penasehat hukum yaitu menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan (pasal 69), menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya (pasal 70:1), menerima turunan berita acara pemeriksaan (pasal 72), mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya (pasal 73), dan dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan jalan melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terdapat tersangka (pasal 115:1)
Acara Pemeriksaan dalam Sidang Peradilan
Sistem pemeriksaan. Adapun 2 cara sistem pemeriksaan yaitu: (1) Sistem Accusatoir, tersangka/terdakwa diakui sebagai subjek pemeriksaan dan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk melakukan pembelaan diri atas tuduhan atau dakwaan yang ditujukan atas dirinya. Dalam sistem ini pemeriksaan terbuka untuk umum (depan sidang pengadilan) (2) Sistem Inquisitoir, tersangka/terdakwa dianggap sebagai obyek pemeriksaan. Dalam sistem ini pemeriksaan tertutup, dan tersangka /terdakwa tidak mempunyai hak untuk membela diri (di depan penyidik). Namun kedua sistem ini mulai ditinggalkan, setelah diterapkan UU No.8/1981 tentang KUHAP, dengan diberinya hak tersangka/terdakwa didampingi penasehat hukum
Exceptie (tangkisan), suatu jawaban yang tidak mengenai pokok perkara. Exceptie sangat penting bagi terdakwa dan penasehat hukum, sebab dengan hal ini suatu surat dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum dapat berakibat: dinyatakan batal demi hukum (pasal 143:3), dinyatakan tidak dapat diterima (pasal 143:2 a), perkara dinyatakan sudah nebis in idem, dinyatakan ditolak, pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut, karena menjadi wewenang pengadilan lain, penuntutan dinyatakan telah daluwarsa, dan pelaku pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan (pasal 14). 2 Jenis exceptie yaitu: (1) exceptie absolut, suatu tangkisan mengenai kompetensi pengadilan. Kompetensi ini menyangkut kompetensi absolut, menyangkut kewenangan dari jenis pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara itu, dan kompetensi relatif, menyangkut wewenang pengadilan mana untuk mengadilinya. Jika tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut, maka perlawanan diajukan menjadi batal. Untuk (b) exceptie relatif hanya dapat diajukan pada sidang pertama, setelah penuntut umum membacakan dakwaannya. Exceptie relatif tidak harus ada putusan sela, tapi ia dapat diperiksa dan diputus bersama pokok perkara. Dua alasan diajukannya exceptie, yaitu: (1) menyangkut kompetensi pengadilan (kompetensi absolut, bahwa perkara tersebut menjadi wewenang pengadilan lain yang tidak sejenis untuk memutuskan, dan atau kompetensi relatif, bahwa perkara bukan menjadi wewenang pengadilan negeri tertentu untuk mengadinya, tetapi menjadi wewenang pengadilan negeri yang lain) (2) menyangkut syarat pembuatan surat dakwaan; (a) syarat formil (pasal 143:2a) tidak diberi tanggal, tidak ditandatangi oleh penuntut umum, dan tidak memuat identitas terdakwa secara lengkap, (b) syarat materil (pasal 145:2b) surat dakwaan tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap tentang tidak pidana yang didakwakan, surat dakwaan yang tidak memuat waktu (tempos delictei), tempat (locus delictie) tindak pidana itu dilakukan
Pembuktian, bahwa benar suatu peristiwa pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga harus mempertanggungjawabkannya. 4 teori pembuktian, yakni (1) teori pembuktian positif, bahwa bersalah atau tidaknya terdakwa tergantung sepenuhnya pada sejumlah alat bukti yang telah ditetapkan terlebih dahulu (keyakinan hakim diabaikan), (2) teori pembuktian negatif, bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana, apabila sedikit-dikitnya alat-alat bukti yang telah ditentukan dalam UU ada, ditambah keyakinan hakim yang diperoleh dari adanya alat-alat bukti, (3) teori pembuktian bebas, bahwa mengakui adanya alat-alat bukti dan cara pembuktian, namun tidak ditentukan dalam UU, dan (4) teori pembuktian berdasarkan keyakinan, bahwa hakim menjatuhkan pidana semata-mata berdasarkan keyakinan pribadinya dan dalam putusannya tidak perlu menyebut alasan-alasan putusannya. Alat-alat bukti yang sah, apabila ada hubungan dengan suatu tindak pidana, menurut pasal 184:1, alat bukti yang sah: (1) keterangan saksi (pasal 1:27), keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia saksi dengan sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu (tidak termasuk keterangan diperoleh dari orang lain/testimonium de auditu), dengan 2 syarat: syarat formil, apabila keterangan tersebut diberikan oleh saksi di bawah sumpah, sedangkan syarat materil, bahwa ketarangan saksi, hanya salah satu dari alat bukti yang sah, serta terlepas dari hal mengundurkan diri sebagai saksi (pasal 168), bahwa yang tidak didegar keterangannya adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke tiga dari terdakwa, saudara dari terdakwa atau yang sama-sama terdakwa, dan suami atau istri terdakwa, walaupun telah bercerai. 2 jenis saksi: (a) saksi A Charge (memberatkan terdakwa), saksi yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum, dikarenakan kesaksiannya yang memberatkan terdakwa, (b) saksi A De Charge (menguntungkan terdakwa), saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasehat hukum, yang sifatnya meringankan terdakwa. (2) Keterangan ahli (pasal 1:28), keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang tentang suatu perkara pidana, guna kepentingan pemeriksaan. (3) Surat (pasal 187). (4) Petunjuk (pasal 189), perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk ditentukan oleh hakim. (5) Keterangan terdakwa (pasal 189), apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Keterangan tersebut hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri
Requisitoir penuntut umum, surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan kemudian dibacakan dan diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasehat hukum. Isi requisitoir (surat tutntutan umum) adalah: (1) identitas terdakwa, (2) isi dakwaan, (3) fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, seperti: keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, visum et repertum, dan fakta-fakta juridis, (4) pembahasan juridis, (50 hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, (6) tuntutan hukum, dan (7) surat tuntutan yang telah diberi nomor , tanggal, dan tanda tangan penuntut umum
Pledooi (nota pembelaan) (pasal 182:1b), pidato pembelaan yang diucapkan oleh terdakwa maupun penasehat hukum yang berisikan tangkisan terhadap tuntutan penuntut umum dan mengguakan hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya. Isi pledooi pada dasarnya, terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena tidak terbukti, terdakwa supaya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (anslag van rechtsvervolging) karena dakwaan terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindakan pidan dan atau terdakwa minta dihukum yang seringan-ringannya, karena telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Contempt of court, suatu tindakan merendahkan martabat pengadilan. Jenis contempt of court: (1) direct contempt of court, tindakan penghinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang hadir dan menyaksikan secara langsung sidang pengadilan, (2) construjtive contempt of court, tindakan yang dilakukan tidak di dalam ruang sidang pengadilan
Upaya Hukum
Upaya hukum (pasal 1:12), hak dari terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU. Dua upaya yang dapat ditempuh: (1) upaya hukum biasa: (a) banding (pasal 67), suatu alat hukum (rechtsniddel) yang merupakan hak terdakwa dan hak penuntut umum untuk memohon, agar putusan pengadilan negeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi, dengan tujuan memperbaiki kemungkinan adanya kekhilafan pada putusan pertama. Permohonan ini dapat dilakukan dalam waktu 7 hari setelah vonnis diberitahukan kepada terdakwa, (b) kasasi, suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari mahkamah agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan terdahulu dan ini merupakan peradilan terakhir. Permohonan ini diajukan dalam kurung waktu 14 hari setelah vonnis dibacakan. Pada pengajuaan kasasi, terdakwa diwajibkan membuat memori kasasi yang diserahkan kepada panitera pengadilan negeri dan untuk itu panitera memberi suarat tanda terima. Alasan kasasi diajukan, karena pengadilan tidak berwenang atau melampau batas wewenang, salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, dan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (pasal 253:1). (2) upaya hukum luar biasa, (a) kasasi demi kepentingan hukum (pasal 259), semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan selaian dari putusan MA, Jaksa Agung, dapat mengajukan satu kali permohonan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan. (b) Herziening, peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 263:1). Peninjauan ini diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alasan pengajuan (pasal 263:2), apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa apabila keadaan itu sudah diketahui sebelum sidang berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan bebas dari segala tuntutan, atau ketentuan lebih ringan (novum), apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.pengadilan ditetapkan. (3) Upaya hukum grasi, wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim, untuk menghapus seluruhnya, sebagian atau merobah sifat/bentuk hukuma (pasal 14 UUD 1945)

Praperadilan (pasal 1:10)
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU tentang; sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan tersangka/penyidik/penuntut umum, demi tegaknya hukum dan keadilan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, keluarga atau pihak lain yang dikuasakan.

Data Pustaka : Prints, Darmawan, SH, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Djambatan, Jakarta 1989
Posted by robaga_rgsmitra
Newer Post Older Post Home
HALAMAN LAIN
Istilah Hukum [sehari-hari]
Jasa Advokat RGS & Mitra
Kaedah Yurisprudensi
ke halaman utama RGS & Mitra
pernik-hukum rgsmitra
rgs aikikai
Picture Window template by Josh Peterson. Powered by Blogger.

Istilah Hukum

Blog ini disusun oleh Advokat RGS & Mitra, istilah terhimpun di blog ini bukan kamus, namun hanya istilah yang kami publikasi, semata-mata untuk memudahkan pengertian [pemahaman] terhadap istilah yang sering digunakan dalam praktek hukum.

Internet Protocol Address or Number
Apakah nomor ip atau alamat ip?
Sebuah alamat IP atau alamat IP (protokol internet alamat atau nomor) adalah nomor unik yang menggunakan komputer untuk mengidentifikasi dan berkomunikasi satu sama lain pada jaringan yang menggunakan standar Internet Protocol. Setiap perangkat jaringan yang berpartisipasi (router, komputer, waktu-server, printer, mesin fax internet, dan beberapa telepon) harus memiliki alamat yang unik.

What is a ip number or ip adress?
An IP address or IP number (Internet Protocol Address or Number) is a unique number that computers use in order to identify and communicate with each other on a network that uses the Internet Protocol standard. Any participating network device ( routers, computers, time-servers, printers, internet fax machines, and some telephones ) must have its own unique address.
Referte
Referte adalah jawaban dari pihak tergugat yang berupa menyerahkan seluruhnya kepada kebijaksanaan hakim, tergugat disini tidak membantah dan tidak pula membenarkan isi gugatan.
original jurisdiction
original jurisdiction : Adalah Pengadilan Negeri pada tingkat pertama, merupakan pengadilan negeri menerima surat gugatan, mendamaikan, menerima jawaban gugatan, replik, duplik, memeriksa alat-alat bukti, dan menjatuhkan putusan. Pengadilan tingkat pertama ini disebut juga sebagai pengadilan judex factie karena berurusan dengan fakta-fakta perkara.
appellate jurisdiction
appellate jurisdiction : pengadilan tingkat banding pada pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua dan terakhir, perkara diperiksa secara keseluruhan, baik dari segi peristiwanya maupun segi hukumnya. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Contain
contain : masalah isi [pada sebuah situs internet]
Unlawful inadmissible content
unlawful inadmissible content : informasi yang bersifat melawan hukum
Computer crime and abuse
computer crime and abuse : kejahatan dan penyalahgunaan computer
law enforcement
law enforcement : penegakkan hukum
Kegiatan Cyber
Adalah kegiatan virtual [terjadi dalam dunia maya elektronis] yang berdampak sangat nyata, walaupun alat buktinya bersifat elektronik
Cyber Law
Adalah istilah hukum cyber yang diartikan sebagai padanan kata dari cyber law, yang secara internasional digunakan untuk sebagai istilah hukum yang berkaitan erat dengan pemanfaatan Teknologi Informatika. Istilah lain yang digunakan adalah Hukum T.I atau Law of I.T, Hukum Dunia Maya [Virtual World Law] dan Hukum Mayantara.

rgs : Istilah Hukum yang digunakan untuk ruang lingkup ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1997 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia, untuk pertama kali Indonesia secara resmi telah menggunakan istilah Telematika yang berarti Telekomunikasi, Media dan Informatika.
Ex Aequo Et Bono
memberikan kebebasan kepada hakim untuk menilai kepantasan dan kesesuaian rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim tidak tunduk lagi pada undang-undang.
Objectum litis / fundamentum petenti
Objectum litis / fundamentum petenti : Posita / fakta perkara dalam suatu gugatan [perdata]
Justiciabelen
Justiciabelen : orang yang mencari keadilan
Teleconference / telekonferensi
Teleconference adalah sebuah panggilan teleconferensi yaitu suatu metode pertemuan yang digunakan ketika semua, atau beberapa peserta rapat dalam lokasi fisik yang berbeda. Setiap peserta dalam sebuah panggilan teleconference kemungkinan diminta untuk dial-in ke sebuah lokasi sentral, baik yang telah ditetapkan, konferensi bebas pulsa nomor telepon, atau hanya ke nomor di dalam bisnis. Jenis pertemuan teleconference menjadi lebih dan lebih umum sekarang bahwa telecommuting adalah praktek yang populer, dan juga di kalangan bisnis dengan berbagai lokasi nasional atau internasional.

Konferensi jarak jauh atau komunikasi interaktif antara tiga orang atau lebih yang terpisah jauh secara geografis.
Video Conference / video konferensi

Kaitkan dengan Pasal 77 [1] UU-40-2007 : Perseroan Terbatas
Video conferencing adalah suatu teknologi yang mengintegrasikan komunikasi video dan suara untuk menghubungkan pengguna jauh satu sama lain seolah-olah mereka berada di ruangan yang sama. Setiap kebutuhan pengguna komputer, webcam, mikrofon, dan koneksi internet broadband untuk berpartisipasi dalam konferensi video. Pengguna melihat dan mendengar satu sama lain secara realtime.

Video conferencing is a communications technology that integrates video and voice to connect remote users with each other as if they were in the same room. Each user needs a computer, webcam, microphone, and broadband internet connection for participation in video conferencing. Users see and hear each other in realtime, allowing natural conversations not possible with voice-only communications technology.




Bulletin Board System [BBS]
Bulletin Board System : yaitu sistem komputer untuk menyuarakan dan mengumumkan, yang mengizinkan pengguna memuat suatu pengumuman secara serentak. Terdapat beribu BBS di seluruh dunia. BBS Bulletin-board system merupakan juga suatu sistem yang mengizinkan orang membaca setiap pesan orang lain dan menempatkan pesan-pesan yang baru.
Digital Devide
Digital Devide yaitu jurang yang memisahkan antara negara maju dan negara Dunia Ketiga di bidang Teknologi Informatika
Tanda Tangan Elektronik / Tanda Tangan Digital
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi [Pasal 1 (12) UU-ITE]. => Tanda tangan digital [Digital Signature] adalah salah satu implementasi kriptografi dalam bidang keamanan. Tanda tangan digital berguan untuk memastika kevalidan dari suatu pesan yang tertandatangan.
Internet Content Provider
Internet Content Provider [I.C.P.] : adalah penyedia layanan jasa pembuatan halaman Web, penyajian informasi ke portal atau bahkan membuat situs e-Business, hingga membangun jalur pembayaran transaksi dengan pihak perbankan.
Internet Network Provider
Internet Network Provider [I.N.P] : merupakan penyedia layanan jaringan menuju ke Global Internet. Hingga saat ini, di Indonesia hanya terdapat satu INP.
Internet Service Provider

Atau Internet Access Provider [I.A.P] adalah sebuah perusahaan yang menyediakan [menjual] jasa kepada pelanggan, sehingga memungkinkan pelanggan menggunakan internet, termaksud memberikan pelayanan penyediaan perangkat lunak [soft-ware] dan nomor telpon. Seorang pelanggan [klien] dapat memilih dan menggunakan pasword sehingga memungkinkan ia mengakses ke layanan tersebut. ISP biasanya menyediakan sebuah portal yang bisa dilihat oleh pelanggan melalui internet, dimana ISP itu sendiri terhubung satu-sama lain melalui Network Access Point [NAP] ; misalnya CBN.net, Mega.net., Indosat.net.
Internet
Merupakan suatu fasilitas yang memungkinkan komputer untuk dihubungkan atau berhubungan melalui [melintasi] jaringan internasional
Hacking
Adalah suatu tindakan mengakses data computer secara tidak sah
Cybercrime
Suatu tindak pidana dengan menggunakan atau terjadi melalui komunikasi teknologi termaksud internet, telephony dan/atau teknologi nirkabel
Kriptografi / Cryptography
Adalah suatu teknik meng-enkripsi data sehingga data tidak dapat dimengerti
Chat Room
Suatu area / tempat di internet dimana pengguna [user] dapat berkomunikasi dalam waktu yang sama.
kawasan berikat
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Administrasi Perkara
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Administrasi Pengadilan
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Actor sequitur forum rei
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat, berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Actor Rei Forum Sequitur
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal
Actio in Pauliana
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Acara Pemeriksaan Singkat
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas
Advokasi
Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara asing
Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan
Aequo et bono
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/ adjudication
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Akta
Suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat didalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah tangan
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat
Akta Notariel
Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat [Notaris] yang berwenang untuk itu
Alat bukti
Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
Alat bukti surat
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah
Alibi
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi
Amnesti
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hukum
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Asas Audie et alteram partem
Kedua belah pihak harus didengar
Asas domisili
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domisili (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas droit de suite
Berdasarkan hak suatu kebendaan, seseorang yang berhak terhadap benda itu, mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Asas exceptio non adimpleti contractus
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas in dubio pro reo
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa
Asas kebebasan berkontrak
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
memenuhi syarat sebagai suatu kontrak;
tidak dilarang oleh undang-undang;
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku;
dilaksanakan dengan itikad baik
Asas kebenaran materiel
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas kepastian hukum
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Asas lex specialis derogat legi generali
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior derogat legi inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan
Asas ne bis in idem
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya untuk kejahatan yang sama
Asas pacta sunt servanda
Perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyelenggarakan.
Badan hukum
Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan usaha
Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi
Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Barang bukti/corpus delicti
Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi / tidak pernah ada.
Beban pembuktian terbalik
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benda sitaan
Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Home
Subscribe to: Posts (Atom)
Pengunjung

5.422
Cari istilah..


powered by

index-istilah

acara pemeriksaan singkat
acara pemeriksaan tindak pidana ringan
actio in pauliana
Actor Rei Forum Sequitur
actor sequitur forum rei
administrasi pengadilan
administrasi perkara
adokat/pengacara asing
advokasi
advokat
aequo et bono
ajudikasi
akta
akta dibawah tangan
akta notariel
akta otentik
alat bukti
alat bukti surat
alibi
amnesti
aparatur hukum
appellate jurisdiction
asas Audie et alteram partem
asas domisili
asas droit de suite
asas exceptio non adimpleti contractus
asas in dubio pro reo
asas kebebasan berkontrak
asas kebenaran materiel
asas kepastian hukum
Chat Room
computer crime and abuse
contain
Cyber Law
cybercrime
Ex Aequo Et Bono
hacking
internet
Internet Protocol Address or Number
Internet Service Provider
Justiciabelen
kawasan berikat
kegiatan cyber
Kriptografi
law enforcement
Objectum litis / fundamentum petenti
original jurisdiction
Referte
unlawful inadmissible content
Watermark template by Josh Peterson. Powered by Blogger.

Senin, 05 Juli 2010

UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Dalam ketentuan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disebutkan bahwa:

Pasal 1 angka 1:

"Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU ini"

Pasal 1 angka (13); Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun fsikis;

Pasal 1 angka (15); Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;

Pasal 1 angka (16); Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergan- tungan.

Pasal 1 angka (17): Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 54: "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial";

Pasal 74 ayat (1): Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penye- lesaian secepatnya;

Pasal 74 ayat (2): Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menajlanai hukuman.

Pasal 103 ayat (1) hakim yang memeriksa perkara pecandu Narkotika dapat:

a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling banyak 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

ayat (2): Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Nakotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidanan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 127 ayat (1) Setiap penyalah Guna:

  1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
  2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidanan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
  3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 127 ayat (2): Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Pasal 127 ayat (3): Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1);

Huruf a: "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan I" adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;

Huruf b: "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan II" adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan;

Huruf c: "Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Narkotika Golongan III" adalah Narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan;