Rabu, 04 Agustus 2010

Investasi Developer ingkar janji

Bisnis & Investasi Developer ingkar janji (Harry Sudadi) (08.08.01 16:18) (114 klik)

Pertanyaan :
Adik saya tergiur membeli sebuah rumah di daerah Tangerang. Pengembang mengiming-imingi calon pembeli dengan sarana plus dan kawasan itu akan menjadi ibukota Tangerang. Ternyata janji pengembang meleset. Fasilitas umum yang dijanjikan banyak yang tidak bangun. Jalan yang rusak parah pun dibiarkan terbengkalai. Kawasan itu sekarang sepi, sehingga keamanan pun terabaikan. Lebih repot lagi, setelah melunasi kreditnya, adik saya tidak dapat mengambil sertifikatnya karena ternyata sertifikat itu telah dijaminkan ke BPPN. Pengembang besar yang telah go public itu ternyata bermasalah. Bagaimana adik saya menagih janji si konsumen? Bagaimana mengurus sertifikat yang "hilang" karena sudah bolak-balik mengurus dipingpong ke sana ke-mari.
Jawaban :
Memang persoalan dunia properti yang anda kemukakan kadangkala terjadi. Lebih baik, anda perlu bicara dahulu (atau malah sudah) dengan manager customer service pengembang itu. Biasanya khan ada di lokasi properti. Bila anda 'mentok', maka upaya yang anda dapat lakukan yang tidak terlalu membebankan (terutama dari segi biaya) adalah melaporkan 'sikap pengembang' itu kepada Asosiasi Properti dan Real Estate yang ada atau Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, beserta bukti-bukti tertulis seperti brosur, pamflet atau dokumen lainnya. Anda harus yakin bahwa anda adalah konsumen, dan karenanya sangat-sangat berhak mendapatkan janji-janji yang telah dikemukakan pengembang. Intinya, konsumen adalah raja.

Mengenai sertipikat, anda harus memastikan bahwa kredit yang anda terima adalah melalui transaksi pembiayaan kepada konsumen bukan kepada pengembang. Artinya, sewaktu anda melakukan transaksi jual beli rumah (dan tanah) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jual beli tersebut dilaksanakan secara tunai. Anda telah menjadi pemilik sepenuhnya dan anda tidak berhutang kepada pengembang. Di saat yang sama, anda juga menandatangani perjanjian kredit kepada bank, karena anda perlu uang untuk melunasi melunasi pembelian yang mana uang tersebut anda pinjam dari bank itu.

Singkatnya, anda yang pinjam ke bank untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang. Bank biasanya dalam memberikan kredit itu mensyaratkan bahwa tanah melalui sertipikat tanah dimana rumah yang anda beli dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit itu. Jadi sertipikat tanah tersebut bukan kekayaan bank tetapi kekayaan anda. Bila kredit anda telah lunas, biasanya sertipikat tanah yang anda miliki merupakan bagian dari sertipikat tanah yang 'besar' (disebut juga 'master sertipikat tanah'). Sehingga proses yang perlu dilakukan oleh pengembang adalah di-'roya'-kan. Setelah itu baru dibuatkan sertipikat tanah yang menjadi hak milik anda. Dengan demikian, anda harus memastikan proses roya itu telah terjadi dan pengurusan pembuatan sertipikat tersebut telah diurus. Mungkin anda dapat menanyakan kepada notaris yang mengurus transaksi jual beli atas rumah (dan tanah) di atas.

Mengingat perusahaan pengembang tersebut telah menjadi bagian dari kewenangan BPPN, maka anda dapat menanyakan langsung secara lisan kepada bagian Ombusdman BPPN mengenai permasalahan sertipikat anda itu. Sebaiknya anda juga menyertakan dokumen-dokumen apapun yang anda punya untuk ditunjukkan kepada petugas di bagian BPPN tersebut. Jangan lupa memfotokopi semua dokumen yang anda punya itu.

Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Situs : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar