Senin, 23 Agustus 2010

Contoh SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

Pada hari ini (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Usia :
Alamat :
Bertindak atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pihak yang menyewakan kendaraan dan PIHAK KEDUA adalah pihak yang menerima dan menyewa kendaraan yang berupa:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Tipe :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor Rangka/Tahun :
5. Nomor Mesin :
6. Warna :
7. Nomor BPKB :
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU

1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .

PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.

PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA

PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA

1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________



link: http://www.findtoyou.com/document/surat+perjanjian+sewa+menyewa+kendaraan.html

Rabu, 04 Agustus 2010

Investasi Developer ingkar janji

Bisnis & Investasi Developer ingkar janji (Harry Sudadi) (08.08.01 16:18) (114 klik)

Pertanyaan :
Adik saya tergiur membeli sebuah rumah di daerah Tangerang. Pengembang mengiming-imingi calon pembeli dengan sarana plus dan kawasan itu akan menjadi ibukota Tangerang. Ternyata janji pengembang meleset. Fasilitas umum yang dijanjikan banyak yang tidak bangun. Jalan yang rusak parah pun dibiarkan terbengkalai. Kawasan itu sekarang sepi, sehingga keamanan pun terabaikan. Lebih repot lagi, setelah melunasi kreditnya, adik saya tidak dapat mengambil sertifikatnya karena ternyata sertifikat itu telah dijaminkan ke BPPN. Pengembang besar yang telah go public itu ternyata bermasalah. Bagaimana adik saya menagih janji si konsumen? Bagaimana mengurus sertifikat yang "hilang" karena sudah bolak-balik mengurus dipingpong ke sana ke-mari.
Jawaban :
Memang persoalan dunia properti yang anda kemukakan kadangkala terjadi. Lebih baik, anda perlu bicara dahulu (atau malah sudah) dengan manager customer service pengembang itu. Biasanya khan ada di lokasi properti. Bila anda 'mentok', maka upaya yang anda dapat lakukan yang tidak terlalu membebankan (terutama dari segi biaya) adalah melaporkan 'sikap pengembang' itu kepada Asosiasi Properti dan Real Estate yang ada atau Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia, beserta bukti-bukti tertulis seperti brosur, pamflet atau dokumen lainnya. Anda harus yakin bahwa anda adalah konsumen, dan karenanya sangat-sangat berhak mendapatkan janji-janji yang telah dikemukakan pengembang. Intinya, konsumen adalah raja.

Mengenai sertipikat, anda harus memastikan bahwa kredit yang anda terima adalah melalui transaksi pembiayaan kepada konsumen bukan kepada pengembang. Artinya, sewaktu anda melakukan transaksi jual beli rumah (dan tanah) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jual beli tersebut dilaksanakan secara tunai. Anda telah menjadi pemilik sepenuhnya dan anda tidak berhutang kepada pengembang. Di saat yang sama, anda juga menandatangani perjanjian kredit kepada bank, karena anda perlu uang untuk melunasi melunasi pembelian yang mana uang tersebut anda pinjam dari bank itu.

Singkatnya, anda yang pinjam ke bank untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang. Bank biasanya dalam memberikan kredit itu mensyaratkan bahwa tanah melalui sertipikat tanah dimana rumah yang anda beli dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit itu. Jadi sertipikat tanah tersebut bukan kekayaan bank tetapi kekayaan anda. Bila kredit anda telah lunas, biasanya sertipikat tanah yang anda miliki merupakan bagian dari sertipikat tanah yang 'besar' (disebut juga 'master sertipikat tanah'). Sehingga proses yang perlu dilakukan oleh pengembang adalah di-'roya'-kan. Setelah itu baru dibuatkan sertipikat tanah yang menjadi hak milik anda. Dengan demikian, anda harus memastikan proses roya itu telah terjadi dan pengurusan pembuatan sertipikat tersebut telah diurus. Mungkin anda dapat menanyakan kepada notaris yang mengurus transaksi jual beli atas rumah (dan tanah) di atas.

Mengingat perusahaan pengembang tersebut telah menjadi bagian dari kewenangan BPPN, maka anda dapat menanyakan langsung secara lisan kepada bagian Ombusdman BPPN mengenai permasalahan sertipikat anda itu. Sebaiknya anda juga menyertakan dokumen-dokumen apapun yang anda punya untuk ditunjukkan kepada petugas di bagian BPPN tersebut. Jangan lupa memfotokopi semua dokumen yang anda punya itu.

Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Situs : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6

Investasi Jual - Beli Tanah

Bisnis & Investasi Jual - Beli Tanah (Erwin Bimo Leksono) (04.01.02 00:00) (155 klik)
Pertanyaan :
1. Benarkah seorang WNA tidak boleh membeli atau memiliki tanah di seluruh wilayah Indonesia ? 2. Jika benar peraturan mana yang mengaturnya? 3. Jika benar bagaimana caranya supaya seorang WNA dapat membeli tanah untuk dimilikinya secara legal? 4. Dalam proses jual-beli tanah, kewajiban-kewajiban apa saja yang harus dilakukan kedua belah pihak?
Jawaban :
Jawaban atas pertanyaan yang serupa dengan yang anda ajukan telah kami berikan pada tanggal 21 Nopember 2001 dengan judul Pemilikan properti��.. . Agar memudahkan anda, maka sekali lagi kami berikan beberapa peraturan yang dapat menjadi bahan referensi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tanggal 17 Juni 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkududukan Di Indonesia.
2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 tanggal 7 Oktober 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
3. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 Tahun 1996 tanggal 8 Oktober 1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
4. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 tanggal 15 Oktober 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
5. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 130-105/Sesmen/96 Tahun 1996 tanggal 16 Oktober 1996 Tentang Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.
6. Surat Edaran Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 124/UM 0101/M/12/97 tanggal 11 Desember 1997 Tentang Kelengkapan Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.


Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
Situs : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1065

Investasi Cessie

Pertanyaan :
Jikalau hak penagihan telah dialihkan oleh debitur kepada bank berdasarkan cessie dalam rangka pelunasan hutang debitur dan ternyata bank tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan hak tagih berdasarkan cessie tersebut sehingga kredit dari debitur tersebut menjadi macet, apakah bank tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melanggar hukum? Dan apa alasannya?
Jawaban :
Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Dalam kasus anda, debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank itu diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian pokok). Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank (pasal 613 jo 584 KUH Perdata).

Bila transaksi pengalihan hak tagihan dengan cessie telah dilaksanakan secara sah untuk menjamin kewajiban pembayaran hutang debitur bank kepada bank, maka adalah haknya untuk menagih dalam hal ternyata suatu cidera janji berlaku efektif bagi debitur bank sebagaimana diatur dalam perjanjian pokok dan atau akta cessie. Jadi bank yang bagaimana tidak mau melaksanakan haknya yang mengakibatkan kreditnya dapat dianggap macet? Sebelum menerima cessie, bank seharusnya yakin bahwa tagihan yang akan dialihkan dengan cessie adalah bagus atau lancar. Bila memang bagus, maka dalam kasus anda, mungkin, dapat diduga bahwa pemberian kredit tersebut tidak hanya sekedar pemberian kredit. Mungkin ada transaksi hubungan istimewa, atau mungkin pula transaksi yang tidak wajar. Bila salah satu hal tersebut tidak ada {mungkin tidak ada apa-apa (Begitu saja terjadi? Mungkin?)}, maka dasar alasan lain mungkin perlu dicari dahulu. Bila debitur bank merasa dirugikan atas tidak dilaksanakannya hak tagihan oleh bank tersebut, maka ia harus mempunyai dasar alasan yang kuat baik dari segi komersial ataupun yuridis. Yang pasti, hukumnya berprinsip bahwa pihak yang mempunyai atau menunjukkan itikad baik dilindungi oleh hukum.

Di atas semua itu, yang jelas tidak dilaksanakannya hak tagihan yang diperoleh bank dengan cessie dari debitur bank berdasarkan akta cessie tidak menghilangkan kewajiban debitur bank itu untuk membayar atau melunasi utangnya kepada bank. Sepanjang debitur bank membayar utangnya, maka ia akan terbebas dari utangnya.
Bung Pokrol
Sumber : Hukumonline
situs: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl311

IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN DKI Jakarta

1. Surat Izin Tempat Usaha (IZIN BARU)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan pemberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Fotocopy KTP pemohon;
c. Fotocopy NPWP perusahaan;
d. Fotocopy PBB tahun terakhir;
e. Fotocopy izin domisili perusahaan;
f. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan yang berstatus badan hukum;
g. Fotocopy IMB / IPB / KRK;
h. Fotocopy Sertifikat tanah / bukti perolehan tanah;
i. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui RT/RW setempat.
Waktu:
Selambat-lambatnya 32 hari kerja
Biaya:
Klasifikasi Jenis Usaha dan Tarif :
a). 0 sampai dengan 50 m-2 Rp. 50.000,00
b) 51 sampai dengan 100 m-2 Rp. 100.000,00
c) 101 sampai dengan 200 m-2 Rp. 200.000,00
d) 201 sampai dengan 400 m-2 Rp. 400.000,00
e) 401 sampai dengan 1.000 m-2 Rp. 1.000.000,00
f) 1.001 sampai dengan 2.000 m-2 Rp. 2.000.000,00
g) 2.001 sampai dengan 5.000 m-2 Rp. 5.000.000,00
h) 5.001 sampai dengan 10.000 m-2 Rp. 10.000,000,00

2. Surat Izin Tempat Usaha (DAFTAR ULANG)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan emberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Fotocopy Izin Undang – Undang Gangguan;
c. Fotocopy SIUP( usaha Perdagangan)
d. Fotocopy Surat Izin Pariwisata ( usaha pariwisata);
e. Fotocopy Surat Izin Industri (usaha industri);
f. Fotocopy KTP;
g. Fotocopy NPWP;
h. Fotocopy PBB terakhir;
i. Fotocopy Daftar Ulang Izin Undang – Undang Gangguan
Waktu:
10 hari kerja
Biaya :
Daftar ulang Izin Undang-Undang Gangguan untuk 5 (lima) tahun :
a) Perusahaan Kecil Rp. 100.000,00
b) Perusahaan Menengah Rp. 150.000,00
c) Perusahaan Besar Rp. 250.000,00
Catatan :
Keterlambatan mendaftar ulang izin Undang-undang Gangguan dan dimungkinkan untuk perpanjangan izin dikenakan retribusi dan sanksi administrasi sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap bulan keterlambatan dari jumlah retribusi yang terutang.
3. Surat Izin Tempat Usaha (BALIK NAMA/ GANTI NAMA)
Dasar Hukum:
a. Undang – Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie ( HO. Stbld.1926 No. 226 )
b. PERDA NO 1/2006 (tentang Retribusi Daerah)
c. KEPGUB NO 1161/2002 (tentang Pelimpahan wewenang kepada Suku Dinas Tramtib dan Linmas Kotamadya/Kabupaten Administrasi Kep. Seribu untuk melaksanakan pemberian izin usaha berdasarkan Undang – Undang Gangguan)
d. KEPGUB KDKI Jakarta NO 689/1994 (tentang pemberian izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
Persyaratan:
a. Mengisi dan menandatangani isian formulir;
b. Menyerahkan izin asli dengan fotocopy rangkap 3 (tiga);
c. Fotocopy Akte Perikatan yang dibuat dihadapaan Notaris;
d. Surat Perikatan yang dibuat diatas materai dengan Saksi – saksi bagi perusahaan perorangan;
e. Fotocopy pembubaran perusahaan;
f. Fotocopy akte kematian dan kartu keluarga (jika meninggal dunia);
g. Fotocopy NPWP;
h. Surat pernyataan ganti merek diatas meterai;
i. Surat keterangan dari Kepolisian bagi izin yang hilang serta menyertakan fotocopy izin untuk dibuatkan salinan izin undang – undang gangguan;
j. Apabila fotocopy izin tidak ada diupayakan salinan pada Dinas Arsip untuk dilegalisir jika tidak ada dibuatkan izin baru.
Waktu:
10 hari kerja
Biaya:
a). Perusahaan Kecil Rp. 100.000,00
b). Perusahaan Menengah Rp. 150.000,00
c). Perusahaan Besar Rp. 200.000,00

Senin, 02 Agustus 2010

Sehat Yes, Sakit No

Sebenarnya masih banyak jalan menuju kota Jakarta, ibarat tak ada rotan akar pun jadi, berikut hasil yang di peroleh dari sumber Bima IPB beberapa khasiat yang terkadang hanya tahu bentuk dan rasanya saja, semoga bermanfaat dan mengapa memilih di Jus ?, berikut beberapa buah-buahan yang bisa kita lihat khasiatnya sesuai dengan kebutuhan kita, supaya tidak asal makan yang diakibatkan karena tidak tahu khasiatnya, secara umum salah satunya adalah :
- Meningkatkan daya tahan tubuh
- Menurunkan kadar kolesterol
- Melancarkan proses pencernaan
- Sebagai Anti Oksidan dan Anti Kanker
- Mempercepat Proses Penyembuhan
- Membuat Awaet Muda
Beberapa buah-buahan ternyata mengandung zat-zat yang dapat menggantikan nutrisi dari makanan seperti daging.
APEL
Kombinasi kandungan garam mineral dan pektin dalam apel, serta kandungan asam oksalik pada bayam membentuk substansi unik yang memenuhi dinding-dinding usus dan melalui gerakan kimia ang kuat tapi aman “melepaskan” kotoran yang ada di usus besar yang telah mengendap berhari-hari, berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Kandungan zat pektin dalam apel juga mampu menurunkan kadar kolesterol dan triglycerides yang mengganggu fungsi jantung.
JUS APEL
Fungsi utamanya:
- Mengurangi nafsu makan
- Mengendalikan tekanan darah dan kadar gula darah
- Pembersihan racun dalam usus
ALPUKAT
Kandungan kalori, lemak dan minyak yang tinggi di dalamnya tidak saja menjadi sumber enerji yang melimpah yang dibutuhkan pada saat puasa, tapi juga mengurangi kadar kolesterol dan menjaga kelenturan otot-otot sendi.
JUS ALPUKAT
Fungsi utamanya:
- Melembabkan dan mengencangkan kulit
- Membantu pembentukan sel darah merah
- Mencegah anemia
PISANG
Daging buah pisang yang lembut melapisi dinding-dinding lambung dan usus sehingga dapat menjadi lapisan anti radang. Pisang sangat membantu bagi mereka yang mengalami masalah peradangan lambung atau usus. Karena daging buah pisang sangat lembut, dianjurkan untuk tidak dijadikan jus.
BELEWAH
Kandungan beta-karoten, pro-vitamin A, magnesium, mangan, seng dan krom pada belewah dapat mengurangi peradangan dan memulihkan luka peradangan jaringan usus. Gula alami dan enzim yang dikandung belewah mempunyai fungsi absorpsi atau penyerapan pada usus akibat makan tergesa-gesa shingga makanan tak terkunyah dengan baik, terlalu banyak makan makanan yang berbumbu, endapan obat-obatan, atau rasa mual karena rasa kuatir yang berlebihan.
JERUK
Sari buah jeruk yang banyak mengandung vitamin C sangat baik karena selain menstimulasi sistem kekebalan tubuh, juga menghilangkan sumbatan lendir di tenggorokan, rongga hidung, paru-paru dan perut. Berguna pula untuk membersihkan liver dan menghilangkan rasa sakit di tubuh akibat influenza. Campuran sari jeruk nipis dan madu sangat berkhasiat menyembuhkan radang tenggorokan dan amandel. Bagi mereka yang memiliki gangguan lambung, tentu pilih buah jeruk yang tidak terlalu asam.
JUS JERUK
Fungsi utamanya:
- Memerangi infeksi
- Memperkecil resiko stroke dan serangan jantung
- Mengatasi flu dan demam
KURMA
Kandungan gula kurma yang tinggi membuat kurma menjadi buah yang menghasilkan energi tinggi. Bahkan ada legenda bahwa Nabi Muhammad SAW berbuka puasa hanya dengan 3 butir kurma, tentunya yang berkualitas tinggi. Kandungan gula kurma sangat membantu menyembuhkan luka. Hati-hati bagi mereka yang memiliki penyakit diabetes, jangan terlalu banyak mengkonsumsi buah ini.
PEPAYA DAN MANGGA
Jus campuran pepaya dan mangga memiliki kandungan karbohidrat dan enzim yang tinggi. Jus segar ini bermanfaat dalam menanggulangi pembengkakan dan peradangan, gangguan pencernaan dan demam. Jus mangga sendiri dapat mengurangi dehidrasi dan memperlancar sirkulasi darah. Sedangkan pepaya melancarkan buang air besar dan mengatasi sembelit.
JUS MANGGA
Fungsi utamanya:
- Mencegah bau badan
- Desinfektan bagi tubuh dan membersihkan darah
- Meremajakan sel
PEAR
Mengkonsumsi buah Pear membantu mengatasi rasa tidak enak di perut akibat kadar asam yang berlebihan yang berasal dari makanan berkalori tinggi, berminyak dan pedas. Jus pear juga dapat dicampur dengan apel dan sedikit jeruk nipis.
JUS PEAR
Fungsi utamanya:
- Mengendalikan hipertensi
- Mengencerkan dan menghilangkan dahak
- Mengatasi gangguan lambung
NANAS
Enzim bromealin dalam nanas melarutkan lendir yang sangat kental dalam sistem pencernaan sehingga juga dapat menghancurkan bisul bila ada. Masakan yang dibuat dengan 250 gram nanas yang diiris-iris, 60 gram cincangan daging ayam dan lada secukupnya yang kemudian digoreng dapat mengatasi penyakit darah rendah dengan gejala lemasnya kaki dan tangan.
DELIMA
Di Irak dan Iran, jus delima yang dibuat kumur terlebih dahulu sebelum diminum membantu membersihkan mulut dan gigi, serta mencegah infeksi sehingga membantu menghilangkan bau mulut yang tidak sedap. Memakan dengan perlahan-lahan buah delima dan mengeluarkan bijinya dapat menjernihkan suara yang serak dan menghindari kekeringan tenggorokan. Manfaat lainnya, kandungan zat tanin dalam buah delima dapat membius cacing gelang, cacing kremi dan cacing pita dalam usus sehingga mereka dapat dikeluarkan melalui air besar. Cara ini sudah biasa digunakan oleh penduduk Mesir dan Vietnam.
JUS DELIMA
Fungsi utamanya:
- Mengikis kanker
TOMAT
Jus tomat segar sangat membantu pembentukan glycogen dalam liver. Menurut penelitian ditemukan bahwa jus tomat menyeimbangkan fungsi liver dengan cepat dan dengan demikian berarti menjaga stamina tubuh dan menyehatkan badan. Garam mineral yang kaya dalam tomat meningkatkan nafsu makan dan merangsang aliran air liur sehingga memungkinkan makanan dicerna dengan baik. Konsumsi tomat yang teratur membantu mengobati penyakit anoreksia (kehilangan nafsu makan).
JUS TOMAT
Fungsi utamanya:
- Mengontrol kadar gula dan darah
- Menggiatkan fungsi empedu dan hati
- Memperbaiki stamina seks
SEMANGKA
Terlalu banyak mengkonsumsi daging-dagingan, manis-manisan, goreng-gorengan, kopi dan minuman ringan sering membuat darah terlalu banyak kandungan asamnya dan mengakibatkan bintik-bintik merah di kulit. Jus semangka akan merontokkan asam tersebut dan memperbaiki kandungan darah. Bagi penderita diabetes, mengkonsumsi secara teratur jus semangka dapat menjaga meningkatnya gula darah. Kelebihan kandungan asam urik dalam tubuh yang menyebabkan arthritis, encok dan keracunan urea dapat dihilangkan dengan meminum jus semangka secara teratur dua kali sehari.
KELENGKENG
Buah ini banyak mengandung sukrosa, glukosa, protein, lemak, asam tartaric, vitamin A dan B. sebagai salah satu sumber energi, buah yang sangat manis ini berguna untuk meningkatkan stamina sehabis sakit. Kelengkeng sangat baik untuk memenuhi kebutuhan energi bagi wanita hamil yang lemah atau setelah melahirkan. Memakan buah ini secukupnya secara teratur dapat menambah nafsu makan, mencegah anemia dan pemutihan rambut dini. Selain itu akan mempercepat kesembuhan luka luar. Awas, konsumsi secukupnya saja, kalau kelebihan, akan membuat tubuh menjadi panas akibat kelebihan energi.
BELIMBING
Meminum atau memakan buah belimbing dan menelannya secara perlahan dapat mencegah dan mengatasi infeksi mulut dan tenggorokan. Campuran belimbing dan madu juga dapat membantu mencegah dan mengatasi kencing batu.
JUS BELIMBING
Fungsi utamanya:
- Menurunkan tekanan darah
- Mencegah dan mengobati sariawan
- Mengencerkan dahak
LECI
Selain kandungan protein, lemak, vitamin C, fosfor, dan zat besi, buah leci mengandung sukrosa dan glukosa yang melimpah. Mengkonsumsi buah leci pada malam hari dapat menambah cadangan energi untuk keesokan harinya.
KELAPA
Air kelapa mengandung sukrosa, fruktosa, dan glukosa, sedangkan dagingnya selain tiga hal di atas juga mengandung protein, lemak, vitamin dan tentunya minyak kelapa. Meminum air kelapa muda dan memakan dagingnya dapat mengurangi kegerahan, mulut kering, demam dengan kehausan serta diabetes. Selain itu, minum air kelapa muda dipercaya membuang racun dalam darah. Perhatian, terlalu banyak minum air kelapa muda menyebabkan sedikit rasa lemas sementara. Bagi yang memiliki gangguan tulang jangan mengkonsumsi banyak air kelapa.
JUS WORTEL
Fungsi utamanya:
- Baik untuk kezsehatan mata
- Meremajakan sel dan menghambat penuaan
- Meningkatkan vitalitas seks
JUS JAMBU BIJI
Fungsi utamanya:
- Menurunkan kadar kolesterol
- Mencegah dan mengobati sariawan
- Mencegah keropos tulang
JUS STAWBERRY
Fungsi utamanya:
- Mengobti gangguan saluran kemih
- Mengendalikan kadar kolesterol
- Meredakan nyeri sendi
Buah-buahan merupakan sumber makanan alami yang paling siap untuk langsung dikonsumsi manusia, sayang kadang kala dilupakan. Dengan penjelasan di atas, semoga buah-buahan tidak lagi dilupakan sebagai makanan yang wajib dikonsumsi.